Hibata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma). Koperasi ini beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.
Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Dilansir dari keterangan resmi OJK, Jumat (5/1/2024), pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.