Scroll untuk baca berita
Nasional

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Avatar of Hibata.id✅
×

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Sebarkan artikel ini
Screenshot 477
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Liputan6/Hibata.id

Hibata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma). Koperasi ini beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Rombak Seragam Sekolah Jenjang SD SMP dan SMA

Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Terima Bill Gates Bahas Kerja Sama Kesehatan hingga MBG

Dilansir dari keterangan resmi OJK, Jumat (5/1/2024), pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel