Nasional

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

×

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Liputan6/Hibata.id

Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Baca Juga: 10 Juta Orang Sudah Ganti e-KTP dengan Identitas Digital, Berikut Fiturnya

Scroll untuk baca berita

Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Baca Juga:  Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan dari Sandera KKB Setelah 1.5 Tahun

Sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.

Baca Juga:  Jokowi Bermain Sepak Bola Bersama Tim U12 di Kota Gorontalo

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600