Hibata.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait dugaan penghasutan dan penyebaran informasi bohong yang memicu keresahan publik.
Penangkapan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap saudara DFR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, Delpedro juga diduga menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat serta merekrut anak dalam kegiatan yang mengarah pada kekerasan.
Jeratan Hukum
Ade Ary menjelaskan penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan sejumlah titik di Jakarta.
“Proses pendalaman, penyelidikan, dan pengumpulan bukti sudah dilakukan tim gabungan sejak tanggal 25 Agustus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang bersangkutan diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak tanpa perlindungan hukum,” jelas Ade Ary.
Kronologi Versi Lokataru
Sementara itu, Founder Lokataru Foundation Haris Azhar menyampaikan kronologi penangkapan Delpedro melalui siaran pers.
Menurutnya, penjemputan dilakukan secara paksa oleh sekitar delapan anggota kepolisian di kantor Lokataru Foundation pada Senin (1/9) pukul 22.45 WIB.
“Delpedro dijemput di luar jam kerja normal. Ia menanyakan legalitas surat penangkapan serta pasal yang dituduhkan karena informasi awal yang disampaikan minim,” kata Haris.
Haris juga menyoroti adanya pembatasan hak konstitusional, termasuk larangan menggunakan telepon dan belum adanya kesempatan didampingi kuasa hukum sejak awal proses.
“Intimidasi terlihat ketika Delpedro diikuti aparat saat mengganti pakaian, serta adanya pembatasan komunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris mengklaim penggeledahan kantor Lokataru dilakukan tanpa surat perintah resmi. Bahkan, petugas disebut menonaktifkan CCTV kantor yang berpotensi menghilangkan bukti.
Kasus penangkapan Direktur Lokataru Foundation ini kini menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan, sementara pihak Lokataru mendesak agar hak asasi manusia tetap dihormati dalam penegakan hukum.












