Hibata.id – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara berinisial MAR memasuki fase baru.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama sekitar tiga jam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menahan mantan praja IPDN tersebut pada Senin (24/11/2025).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.
MAR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMK.
“Oknum ASN tersebut sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya di Gorontalo, Selasa (25/11/2025).
Penyidik menilai penahanan diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum, mencegah upaya memengaruhi saksi, melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan telepon genggam telah diamankan untuk mendukung proses pembuktian.
“Kami telah mengamankan seperti pakaian dan handphone sebagai barang bukti,” tambah Desmont.
MAR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Dengan resmi ditahannya tersangka, penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mereka yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.
Identitas dua terduga lainnya telah dikantongi, dan penyidik membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan bila analisis bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk apabila ada bukti-bukti yang melibatkan saksi yang diperiksa saat ini,” tegas Desmont.
Ia menambahkan, Polda Gorontalo saat ini tengah melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Polda memastikan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.












