Kabar

AMM Tolak Upaya PT. LIL yang Ingin Mengkonversi Perkebunan Sawit jadi Pertambangan

×

AMM Tolak Upaya PT. LIL yang Ingin Mengkonversi Perkebunan Sawit jadi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Koordinator Aliansi Masyarakat Melawan (AMM), Syahril Razak. (Foto: Pribadi)
Koordinator Aliansi Masyarakat Melawan (AMM), Syahril Razak. (Foto: Pribadi)

Hibata.id – Koordinator Aliansi Masyarakat Melawan (AMM), Syahril Razak, menyatakan penolakan tegas terhadap permohonan PT Loka Indah Lestari (LIL) yang ingin mengalihkan konsesi perkebunan sawit mereka menjadi lahan pertambangan di wilayah Popayato.

Menurut Syahril, rencana konversi ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat setempat dan memperburuk kerusakan lingkungan yang telah terjadi di kawasan tersebut.

“Sejak awal, kami telah menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya perusahaan tambang masuk ke wilayah Popayato. Jangan tambahkan penderitaan yang sudah cukup lama dirasakan masyarakat di sini,” ujar Syahril dengan tegas.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah Pohuwato untuk tidak memberikan rekomendasi apapun terkait permohonan izin pertambangan yang sedang diproses oleh PT. LIL. Ia menegaskan pihaknya akan terus melawan jika Pemda merekomendasikan izin tersebut.

Baca Juga:  Negara Teluk Arab Berusaha Tenangkan Konflik Iran dan Israel

“Kami menolak keras dan tegas upaya yang akan merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat Popayato. Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ini adalah kejahatan terstruktur yang harus dihentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat dan bertindak tegas dalam melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Ia berharap, Pemda mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak melanjutkan proses ini.

“Jika keputusan merugikan masyarakat dan lingkungan tetap dilanjutkan, kami tidak akan diam,” kata Syahril.

Baca Juga:  Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia

Syahril mengaku sempat menghubungi Manajer Legas, yang juga menjabat sebagai Humas PT. LIL, untuk meminta konfirmasi terkait permohonan izin tersebut. Namun, katanya, orang perusahaan tersebut tidak mengetahui informasi terkait permohonan izin ini.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan mengenai transparansi dan komunikasi perusahaan terkait proses perizinan yang tengah berlangsung “Ada apa sebenarnya yang terjadi? Masa humas perusahaan tidak tahu soal masalah besar ini?” Syahril mempertanyakan.

AMM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan situasi dan siap melanjutkan perjuangan jika pihak terkait tetap memaksakan masuknya tambang di wilayah Popayato.

Baca Juga:  Duh, Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gunakan Alat Berat

AMM juga mengingatkan Pemerintah Daerah dan PT. LIL untuk menghormati hak-hak masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, dengan mengutamakan aspirasi rakyat yang dengan tegas menolak kehadiran tambang di wilayah tersebut.

AMM berkomitmen untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Popayato dan menentang segala bentuk ketidakadilan yang dapat merusak masa depan mereka.

“Penolakan terhadap tambang di Popayato bukan sekadar soal melindungi kehidupan masyarakat, tetapi juga soal menjaga kelestarian lingkungan yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama ini,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600