Hibata.id – Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tak lagi bisa menyuarakan aspirasi.
Pemuda yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ini dilaporkan ke Polsek Bulango Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya itu setelah dirinya menyampaikan keluh kesahnya di sebuah unggahan media sosial Facebook.
Dalam unggahannya pada 29 Maret 2024 lalu itu, Faisal hanya menyampaikan keluhan masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah dusun 2.
Faisal menyentil soal mengenai fasilitas umum yang sudah mulai rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi.
Adapun fasilitas yang dimaksud Faisal itu diantaranya, jalan rapat, saluran pembuangan air, gorong-gorong, dan lampu penerangan.
Baca halaman berikutnya…