Hukum

Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

×

Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Bahkan, dalam kalimat awal dalam postingannya di Facebook itu, ada bahasa rasa hormat yang dituliskan sebelum mengungkapkan semua perihal keluhan itu.

Ironisnya, Kepala Desa Tupa Neni Polihito justru melaporkan Faisal Karim ke Polsek Bulango Utara dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Ketua LP3 Gorontalo Angkat Bicara

Hal itu terbukti berdasarkan surat panggilan bernomor SU/38/V/2024/Reskrim yang diterima Faisal pada 01 Mei 2024.

Dalam surat itu, Faisal dimintai untuk mendatangi Polsek Bulango Utara pada tanggal 2 Mei 2024 Pukul 08.30 WITA, atas permintaan keterangan soal unggahannya di Facebook itu.

Baca Juga:  Bekas Bupati Boalemo, Darwis Moridu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Surat itu pun menjelaskan sejumlah alasan polisi melakukan pemanggilan terhadap Faisal Karim. Dimana, Neni Polihito membuat laporan pengaduan pada 29 April kepada Faisal.

Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir menilai, apa yang dilakukan oleh Kades Desa Tupa terhadap Faisal adalah salah satu bentuk tindakan percobaan kriminalisasi.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gunakan Sepeda saat Patroli Perumahan, Tujuannya...

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600