Hibata.id – Polda Gorontalo kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak hormat tiga anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.
Ketiga anggota tersebut adalah Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto, dan Bripda Rahmat Gani. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024.
Baca Juga: KPU Bone Bolango Kick Off Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Kapolda Gorontalo melalui Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
“Ini adalah tindakan tegas yang kami ambil setelah melalui proses panjang pemeriksaan. Setiap anggota Polri harus bertanggung jawab sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan,” kata Desmont.
Pelanggaran Berat yang Mengarah PTDH
Ketiga anggota yang dipecat terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Dua di antaranya dikenai pasal 14 ayat 1 huruf A serta pasal 13 ayat 1, sementara Bripda Rahmat Gani dikenai pasal 12 ayat 1 huruf A dan pasal 13 ayat 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Negara Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Meskipun berat, keputusan ini dianggap perlu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Kombes Pol Desmont Harjendro menambahkan, Polda Gorontalo tidak akan ragu untuk mengambil tindakan serupa jika ada anggota lain yang melanggar aturan serupa di masa mendatang.
“Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama, dan kami akan terus berupaya mempertahankannya,” tegasnya.