Hibata.id – Dinamika kependudukan di Provinsi Gorontalo sepanjang 2025 menunjukkan pola yang relatif berimbang.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Gorontalo mencatat jumlah penduduk meninggal dunia mencapai 108.366 jiwa, sementara kelahiran anak usia 0–4 tahun tercatat 107.951 anak.
Data tersebut dihimpun dari laporan pemerintah kabupaten dan kota hingga tingkat desa.
Disdukcapil menilai capaian ini mencerminkan semakin tertib dan meratanya sistem pencatatan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo kembali menjadi daerah dengan kontribusi terbesar terhadap angka kelahiran dan kematian di provinsi tersebut.
Sepanjang 2025, jumlah kelahiran balita di wilayah ini mencapai 37.356 anak, tertinggi dibanding kabupaten dan kota lainnya. Posisi berikutnya ditempati Kota Gorontalo dengan 17.153 kelahiran, disusul Kabupaten Bone Bolango sebanyak 15.462 kelahiran.
Dari sisi kematian penduduk, Kabupaten Gorontalo juga mencatat angka tertinggi dengan 35.470 jiwa. Kota Gorontalo berada di urutan kedua dengan 22.111 jiwa, sementara Kabupaten Pohuwato mencatat 13.712 jiwa.
Sejumlah daerah lainnya menunjukkan angka kelahiran dan kematian yang relatif seimbang. Kabupaten Boalemo mencatat 12.576 kelahiran dan 12.274 kematian, sedangkan Kabupaten Bone Bolango mencatat 15.462 kelahiran dan 13.113 kematian.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Pohuwato dengan 14.554 kelahiran dan 13.712 kematian.
Kabupaten Gorontalo Utara menjadi wilayah dengan angka terendah pada dua indikator tersebut. Sepanjang 2025, jumlah kelahiran di daerah ini tercatat 10.850 anak, sementara angka kematian mencapai 11.686 jiwa.
Disdukcapil Provinsi Gorontalo menyatakan tingginya capaian pencatatan ini tidak terlepas dari peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan.
Hampir seluruh kelahiran dan kematian yang terjadi sepanjang tahun telah tercatat secara resmi.
Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan peristiwa kelahiran dan kematian ke instansi terkait.
Pencatatan yang cepat dan akurat dinilai penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemenuhan hak-hak sipil warga.












