Kabar

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

×

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id

Salah satu keluhan yang sempat viral dan ramai dibahas di media sosial adalah tingginya bea masuk dan pajak.

Pajak tersebut merupakan bea yang harus dibayar masyarakat saat membawa barang dari luar negeri.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Gorontalo

Baca Juga: Ance Robot Soroti Proyek Irigasi di Kecamatan Tolinggula

Salah satunya dirasakan oleh seseorang yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW).

Pekerja migran Indonesia (PMI) ini harus menerima pil pahit. Sebab, coklat yang dibelinya 1 juta dari luar negeri, dikenakan pajak sebesar 9 juta saat masuk ke indonesia.

Baca Juga:  Pelaksana Harian Sekda Gorontalo Tutup Bimtek PPID

Mendengar hal itu, TKW tersebut tidak terima dan berusaha mengamuk. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial X atau twitter.

Baca Juga:  Turnamen Tenis Meja Polda Gorontalo Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78

Atas kasus tersebut, Bea Cukai jadi bulan-bulanan netizen. Ragam komentar mulai dari hujatan hingga pujian terhadap Bea Cukai.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600