Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun angkat bicara. Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, seorang petugas bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.
“Ada 20 bungkus makanan senilai USD 40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632,” katanya.