Kabar

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

×

Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC)/Hibata.id

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun angkat bicara. Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, seorang petugas bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Baca Juga:  Prediksi Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 25 Oktober 2024

Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Baca Juga:  Kubangan di Jalan Brigjen Piola Isa Kota Gorontalo Rawan Kecelakaan

“Ada 20 bungkus makanan senilai USD 40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600