Hibata.id – Bahasa, kata orang, bisa menjadi senjata. Dalam dunia korupsi di Indonesia, bahasa bahkan menjelma menjadi perisai.
Kode, sandi, atau istilah nyeleneh digunakan bukan untuk bermain kata, melainkan untuk menutupi aroma busuk transaksi suap. Bahasa menjadi alat pengaburan dosa.
Kasus terbaru di Riau menjadi contoh gamblang bagaimana korupsi tak lagi hanya soal amplop tebal atau rekening gendut, tapi juga tentang kata-kata yang diatur sedemikian rupa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua istilah yang dipakai untuk menyamarkan transaksi suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau: “jatah preman” dan “7 batang.”
Keduanya mungkin terdengar seperti istilah pasar atau lelucon kafe. Tapi di balik kata-kata itu, tersimpan skema pengumpulan uang haram yang rapi. KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kode pertama, “jatah preman”, muncul saat Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan alias MAS—yang mewakili Abdul Wahid—meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari para kepala UPT di lingkungan dinas.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,”
kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Kata “jatah preman” di sini tidak lagi bermakna kriminal jalanan, tetapi menjadi metafora untuk sistem korupsi yang berlangsung formal, bahkan di lembaga pemerintah daerah. Ironisnya, premanisme justru dilembagakan lewat struktur birokrasi.
“7 batang”: angka yang disulap jadi sandi
Dalam kasus yang sama, muncul pula kode “7 batang”. Sandi ini digunakan saat para Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau menggelar rapat internal untuk menyepakati fee sebesar Rp 7 miliar—angka yang secara harfiah menjadi “7 batang” dalam percakapan mereka.
“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,”
lanjut Johanis Tanak.
Dengan kata lain, “batang” di sini bukan kayu, melainkan uang. Uang yang ditebang dari anggaran publik.
Bahasa sebagai alat pengelabuan
Fenomena ini bukan hal baru. Dalam berbagai kasus sebelumnya, KPK telah berkali-kali menemukan sandi-sandi rahasia yang dipakai untuk menyamarkan transaksi gelap. Di Rutan Cabang KPK saja, antara 2019 hingga 2023, muncul kode seperti “banjir”, “kandang burung”, “pekan jagung”, hingga “botol”.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa istilah-istilah itu menjadi “password” untuk komunikasi ilegal antara petugas dan tahanan, dengan nilai pungutan liar mencapai Rp 6,3 miliar.
“Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep, 15 Maret 2024.
Dalam bahasa gelap korupsi, kata tidak lagi sekadar bunyi. Ia berubah menjadi kode yang menyembunyikan maksud. “Banjir” tak lagi air, “botol” bukan wadah minum, “jatah preman” bukan ancaman jalanan, dan “7 batang” bukan kayu. Semuanya adalah simbol kesepakatan busuk.
Bahasa yang mengaburkan nurani
Kasus serupa pernah pula muncul di Cianjur. Kata “Cempaka” dipakai untuk menyamarkan nama Bupati Cianjur, Irvan Rivanto Muchtar, dalam komunikasi terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kala itu mengatakan:
“Sandi yang digunakan adalah ‘Cempaka’ yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM (Irvan Rivanto Muchtar).”
Di Malang, istilah “Pokir” atau “pokok pikiran” digunakan untuk menutupi permintaan uang terkait pembahasan APBD. Di Kementerian Agama, istilah “santri” dan “anak jin” muncul dalam komunikasi suap pengadaan Alquran.
Semua istilah ini menunjukkan pola: bahasa diselewengkan untuk mengaburkan nurani.
Di era digital, korupsi tidak selalu bergerak lewat transfer mencurigakan atau amplop cokelat. Ia bisa berjalan lewat percakapan WhatsApp yang tampak biasa. Sandi-sandi seperti “batang”, “banjir”, atau “botol” hanya sebagian kecil dari kamus gelap korupsi Indonesia.
Bahasa menjadi medium kekuasaan, sekaligus alat perlindungan diri bagi para pelaku. Selama penegakan hukum hanya fokus pada angka dan dokumen, tanpa memahami “bahasa bawah tanah” para koruptor, maka mereka akan selalu selangkah lebih cepat.
Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya penegakan hukum yang keras, tapi juga kecerdasan linguistik di tubuh aparat. Penyelidik perlu memahami konteks percakapan, pola komunikasi, dan perubahan makna dalam percakapan informal.
Karena di negeri ini, korupsi sudah pandai berbahasa. Ia bersembunyi di antara kata-kata yang tampak biasa, tapi sarat makna busuk. “Jatah preman” hanyalah satu dari sekian kata yang membuat uang rakyat menguap tanpa jejak.












