Scroll untuk baca berita
Parlemen

Bau Tak Sedap dari IPALD Resahkan Warga, Deprov Gorontalo Minta Evaluasi

Avatar of Hibata.id✅
×

Bau Tak Sedap dari IPALD Resahkan Warga, Deprov Gorontalo Minta Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan evaluasi/Hibata.id
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan evaluasi/Hibata.id

Hibata.id – Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di sejumlah desa.

Hal ini muncul setelah warga mengeluhkan bau tak sedap dari fasilitas yang dibangun sejak 2020 tersebut.

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan beberapa IPALD yang telah beroperasi sekitar tiga tahun justru mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga:  Ketua Komisi I Deprov Gorontalo Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Aset

“Di beberapa desa, IPALD menimbulkan keluhan karena mengeluarkan bau tidak sedap di sekitar permukiman,” kata Syarifudin, Senin (12/1/2026).

Ia menyebut kondisi tersebut terjadi di Desa Sidomukti dan Desa Talumopatu, Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, lokasi IPALD di Desa Sidomukti berada sangat dekat dengan rumah warga.

“IPALD di Sidomukti posisinya tepat di tengah permukiman. Bau sudah tercium meski hanya melintas,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Gorontalo Matangkan Tahapan Seleksi Anggota KPID

Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan evaluasi dan pengecekan langsung ke lapangan.

Langkah ini dinilai penting agar IPALD tetap berfungsi dengan baik.

“Kami minta ada evaluasi rutin untuk memastikan IPALD berjalan sesuai fungsi,” jelas Syarifudin.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan BWS, pengelolaan IPALD saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima program.

Baca Juga:  Aleg Deprov Gorontalo Terima Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

“Karena sudah diserahkan ke daerah, maka pemerintah kabupaten maupun kota wajib melakukan pemeliharaan secara berkala,” katanya.

Syarifudin mengingatkan, tanpa perawatan yang baik, IPALD berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga.

“IPALD seharusnya memberi manfaat. Jika tidak dikelola dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah bagi masyarakat,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel