Scroll untuk baca berita
Kabar

Begini Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahun 2026

Avatar of Hibata.id✅
×

Begini Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahun Depan
Begini Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahun Depan

Hibata.id – Memasuki penghujung tahun, apakah teman-teman sudah memiliki rencana liburan? Rasanya menyenangkan bisa menikmati waktu berlibur bersama orang-orang terkasih, baik sahabat maupun keluarga. Sangat disarankan agar liburan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Untuk destinasi liburan, saat ini kita mudah memperoleh informasi melalui internet mengenai tempat-tempat lokal yang kekinian. Liburan juga bisa menjadi momen berharga untuk menghangatkan suasana bersama keluarga, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kegiatan atau pekerjaan di tahun berikutnya.

Ngomong-ngomong soal tahun depan, kawan pajak sudah ada yang tahu belum? Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun 2026 telah menyiapkan aplikasi baru untuk pelaporan SPT Tahunan.

Begini Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahun Depan
Begini Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahun Depan

Aplikasi ini bernama Coretax, pembaruan dari sistem aplikasi lama, yaitu sebelumnya kawan pajak melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Mulai tahun depan, pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan?

Baca Juga:  Dekan Teknik UNIPO Angkat Bicara Soal Penyegelan Fakultas

Sebagai langkah awal, kawan pajak sudah bisa mengaktifkan akun Coretax miliknya. Berikut cara aktivasi:

  1. Akses link coretaxdjp.pajak.go.id
    Kawan pajak dapat membuka link tersebut melalui browser di PC, laptop, atau tablet yang terhubung ke internet.

  2. Klik aktivasi akun Wajib Pajak
    Pada tampilan laman login, pilih menu aktivasi akun.

  3. Isi data Permintaan Akses Digital
    Masukkan NIK, email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar di administrasi perpajakan. Kawan pajak dapat memperbarui data terlebih dahulu secara langsung di kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, atau live chat di situs www.pajak.go.id

  4. Verifikasi identitas
    Ambil foto selfie, lalu klik verifikasi.

  5. Menyetujui pernyataan
    Centang pernyataan, lalu klik simpan.

    Setelah tersimpan, kawan pajak dapat mencoba login ke akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password yang diterima melalui email saat aktivasi. Jika berhasil masuk ke halaman beranda, selamat! Akun Coretax Anda telah berhasil diaktifkan.

    Selanjutnya, kawan pajak perlu membuat kode otorisasi atau tanda tangan elektronik, yang digunakan untuk menandatangani dokumen SPT Tahunan secara elektronik. Caranya mudah:

    1. Login ke aplikasi Coretax
      Pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.

    2. Pilih Jenis Sertifikat Digital
      Pilih Kode Otorisasi DJP.

    3. Buat passphrase
      Tentukan passphrase sendiri dengan minimal 8 karakter, mengandung minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, dan 1 karakter spesial seperti @ atau !.

    4. Simpan permohonan
      Setelah itu, klik simpan. Kode otorisasi telah berhasil dibuat.

    Passphrase yang dibuat akan digunakan sebagai sandi untuk menandatangani dokumen SPT Tahunan secara elektronik saat pelaporan nanti.

    Nah, aktivasi akun Coretax telah selesai. Semoga kawan pajak sudah siap melaporkan SPT Tahunannya. Jangan lupa menyiapkan dokumen sebagai referensi pengisian SPT, seperti daftar penghasilan selama satu tahun, daftar harta dan hutang, bukti potong pajak, dan bukti setoran pajak.


    Penulis: Rahmi Karim
    Afiliasi: Direktorat Jenderal Pajak
    Kontak: 0812-4442-929

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel