Selain ZK kata Iptu Frangky, mantan kepala desa Suka Mulya, yakni SP (55), juga menjadi tersangka karena diduga memiliki peran dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Belum Selesai, ini Langkah Pelapor
“Benar, jadi hari ini mantan bendahara desa Suka Mulya dulu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Tipidkor, mantan kades masih berhalangan hadir,” kata Iptu Frangky, Selasa, (28/05/2024).
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) kata Iptu Frangky, dari total dana desa dan ADD Suka Mulya 2020 sebesar Rp 1,2 miliar, kerugian negara mencapai Rp 700san juta.
Baca halaman berikutnya…