“Jadi angka kerugian uang negara tersebut berdasarkan perhitungan BPK,” ungkap KBO Reskrim.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, memastikan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil kembali mantan Kades Suka Mulya.
Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka
Mantan kades Suka Mulya kata dia, belum bisa menghadiri panggilan lantaran beralasan sakit. Namun pihaknya menunggu keterangan sakit dari pihak medis.
Aiptu Sudarto mengungkap, modus yang dilakukan oleh mantan bendahara desa Suka Mulya lanjutnya, yakni memanfaatkan dana desa untuk diinvestasikan pada salah satu situs online (Trading Forex).
“Tujuan investasi itu apabila mendapatkan keuntungan, maka dapat menutupi hutang pribadi dan kegiatan desa yang telah ada pada tahun sebelumnya,” terang Sudarto.
Baca halaman berikutnya…