Namun pada akhirnya, spekulasi tersebut tidak berhasil. Bukannya untung kata Aiptu Sudarto, malah berdampak pada kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka
“Akibatnya beberapa kegiatan di desa tidak bisa dilaksanakan, juga ada beberapa insentif di desa yang tidak terbayarkan,” ujarnya.
“Jadi si bendahara ini bermain sendiri atas persetujuan dari kepala desa Suka Mulya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Aiptu Sudarto lagi menambahkan.
“Hari ini rencananya mantan bendahara yang akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan ancaman pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipidkor, yakni maksimal 20 tahun kurungan badan,” tutupnya. (*)