Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Dengan mengenakan rompi merah muda dan borgol di tangan, Tom tampak tersenyum saat digiring ke mobil tahanan, didampingi petugas Kejagung.
Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini terkait izin impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom diduga memberikan persetujuan impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP, meski Indonesia kala itu mengalami kelebihan stok gula. “Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom Lembong ketika ditanyai oleh media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan modus dalam kasus ini, di mana gula impor yang seharusnya dijual sesuai harga eceran malah dijual di atas harga pasar.
“Tom Lembong memberi izin kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Setelah diolah, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal kenyataannya dijual langsung ke masyarakat melalui perusahaan swasta dengan harga Rp 16 ribu per kg, jauh di atas harga eceran saat itu yang hanya Rp 13 ribu.
“Gula seharusnya diimpor oleh BUMN untuk menstabilkan harga di pasar,” tambah Abdul.
Selain harga yang dipermainkan, Kejagung juga menemukan bahwa gula yang diimpor bukan gula kristal putih seperti ketentuan, melainkan gula kristal mentah. Sebanyak delapan perusahaan swasta terlibat dalam skema tersebut, termasuk PT PDSU, PT AF, dan PT SUJ.
Tom Lembong kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan No.
50 tanggal 29 Oktober 2024. Bersama satu tersangka lain, Charles Sitorus, Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Keduanya dikenai UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.