Hukum

Gunakan Dana Kementan Rp100 Juta Hanya Untuk Bayar Biduan

×

Gunakan Dana Kementan Rp100 Juta Hanya Untuk Bayar Biduan

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan/RMOL/Hibata.id
Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan/RMOL/Hibata.id

Hibata.id – Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, menyebut mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah membayar seorang ‘biduan’ berkedok hiburan. Untuk membayar uang ‘biduan’ tersebut, SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) antara Rp50-Rp100 juta.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolresta Gorontalo Kota Temui Tokoh Politik

Baca Juga: Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Rutan Pemalang Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Baca Juga:  KIPP Gorontalo Soroti Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bone Bolango

Hal itu terungkap pada saat Arief yang yang dihadirkan oleh Jaksa dicecar soal pengeluaran Kementan untuk keperluan ‘Enternaiment’ dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:  Usai Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600