Scroll untuk baca berita
Nasional

Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung soal Pemeriksaan Nadiem Makarim

Avatar of Hibata.id✅
×

Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung soal Pemeriksaan Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
Nadiem Anwar Makarim, Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dok.Ist/Hibata.id
Nadiem Anwar Makarim, Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dok.Ist/Hibata.id

Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti.

“Kenapa NAM (Nadiem Anwar Makarim) belum jadi tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, alat bukti yang ada masih perlu didalami,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/7).

Baca Juga:  Syuting Film 'Pinjam 100', Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Film Nasional

Nadiem telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terbaru berlangsung selama hampir 10 jam, dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar 18.06 WIB.

Menurut Qohar, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya daftar tersangka.

“Beberapa kasus yang kami tangani tidak berhenti pada tahap pertama. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Empat orang sudah jadi tersangka

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun tersebut. Mereka ialah:

  1. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek pada era Nadiem Makarim.

  2. Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

  3. Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMA Tahun Anggaran 2020–2021.

  4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

Baca Juga:  Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu via HP, Kemnaker Ingatkan Waspada Penipuan

Dari keempat tersangka tersebut, Ibrahim saat ini berstatus tahanan kota karena mengidap penyakit jantung. Sementara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Jurist Tan masih dalam pengejaran karena berada di luar negeri.

Baca Juga:  Lirik Lagu "Bayar Bayar Bayar" Viral, Ini Makna di Baliknya

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk kebutuhan pembelajaran digital di satuan pendidikan. Proyek tersebut berjalan dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan melibatkan dana negara dalam jumlah besar.

Penyidik menduga terdapat praktik mark-up harga dan penggelembungan anggaran, sehingga menyebabkan kerugian negara. Kejagung terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi kementerian.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel