Dengan adanya bocoran ini, pensiunan PNS dapat lebih siap menerima tunjangan tersebut.
Menurut isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pasal 11 ayat 1, disebutkan bahwa Gaji ke-13 akan dibagikan paling awal pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: Wawali Kota Gorontalo Ikuti Upacara Hari Otda ke XXVIII di Surabaya
Hal ini memberikan gambaran waktu yang jelas kepada para pensiunan PNS, memungkinkan mereka untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Baca halaman berikutnya…