Hibata.id – Pemerintah menetapkan besaran nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 berdasarkan komponen penerima dalam satu keluarga. Setiap kategori mendapatkan nilai bantuan berbeda yang disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan.
PKH 2026 tetap menyasar keluarga miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Rincian Nominal PKH 2026 per Komponen
Pemerintah menetapkan delapan komponen penerima PKH 2026. Berikut rincian besaran bantuan per tahap (tiga bulan) dan per tahun:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun
Pemerintah menyalurkan bantuan dalam empat tahap selama satu tahun anggaran.
Satu keluarga dapat memiliki lebih dari satu komponen penerima. Sebagai contoh, keluarga dengan ibu hamil dan satu anak tingkat SD akan menerima Rp975.000 per tahap, yang berasal dari Rp750.000 untuk ibu hamil dan Rp225.000 untuk anak SD.
Namun, pemerintah biasanya membatasi jumlah maksimal komponen dalam satu Kartu Keluarga sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun berjalan.
Skema Penyaluran PKH 2026
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan PKH 2026 secara bertahap setiap tiga bulan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Penerima manfaat dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur atau layanan resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan aktif dan sesuai agar proses pencairan tidak terkendala.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan PKH. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat agar program tepat sasaran.
Berikut syarat penerima bansos PKH 2026:
Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah
Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam salah satu komponen berikut:
Ibu hamil atau menyusui
Anak usia dini 0–6 tahun
Anak sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA/sederajat
Penyandang disabilitas berat
Lansia berusia 60 tahun ke atas
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari kementerian atau lembaga selain Kementerian Sosial
Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala untuk memastikan penerima memenuhi kriteria yang berlaku.
Komitmen Pemerintah dalam Program PKH 2026
Melalui PKH 2026, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas hidup keluarga penerima manfaat, khususnya dalam bidang kesehatan ibu dan anak, pendidikan, serta perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Masyarakat dapat memantau informasi resmi terkait bansos PKH 2026 melalui kanal resmi Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat untuk menghindari informasi yang tidak valid.
Dengan skema yang terstruktur dan berbasis data DTSEN, PKH 2026 diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.















