Hibata.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa sistem honorer di seluruh instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Januari 2026.
Seluruh kebutuhan tenaga kerja selanjutnya harus dipenuhi melalui mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, melalui seleksi terbuka CASN.
Zudan menyampaikan hal itu saat menghadiri agenda pelantikan IKA UNS, Kamis (4/12). Ia menegaskan pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi pengangkatan tenaga honorer seperti pola yang berjalan selama ini.
“Kita sudah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Semua harus masuk sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Zudan.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap dapat merekrut pegawai baru, namun hanya melalui jalur PPPK dengan prosedur tes. Mekanisme otomatis bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi tidak lagi diberlakukan.
“Pengangkatan PPPK harus mengikuti tata cara CASN. Harus ikut tes lagi, tidak otomatis seperti sekarang,” jelasnya.
Kebijakan nasional ini membawa konsekuensi luas kepada daerah yang masih memiliki jumlah honorer tinggi, termasuk Provinsi Gorontalo.
Salah satu persoalan yang muncul ialah 328 honorer yang tidak masuk database BKN, sehingga tidak dapat diikutkan dalam proses penetapan PPPK.
“Jika tidak ada dalam database, otomatis dikecualikan dari sistem yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan kesepakatan dengan DPR,” tegas Zudan.
Situasi tersebut menempatkan Gorontalo pada fase kritikal sepanjang tahun 2025, yang menjadi periode terakhir untuk menuntaskan penataan honorer. Ribuan tenaga administrasi sekolah, puskesmas, petugas kebersihan hingga operator teknis terancam kehilangan posisi jika pemerintah daerah tidak segera menyiapkan langkah afirmasi melalui seleksi PPPK.
Zudan mengingatkan bahwa penghapusan status honorer bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan ekonomi para tenaga yang selama ini menjadi penopang pelayanan publik dengan pendapatan terbatas.
Harapan para tenaga non-ASN kini bertumpu pada pelaksanaan seleksi PPPK berjalan serta kebijakan teknis pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk memastikan transisi menuju sistem ASN berlangsung tanpa gejolak sosial.












