Kriminal

Boneka Jadi Modus Baru Penyeludupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi

×

Boneka Jadi Modus Baru Penyeludupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Boneka Jadi Modus Baru Penyeludupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi/Hibata.id
Ilustrasi - Boneka Jadi Modus Baru Penyeludupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor Kota Gorontalo (Polresta Gorontalo Kota) berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.

Seorang perempuan berinisial MD (53) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.15 WITA, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap jaringan yang sudah lama terendus.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Kolam Renang Lahilote

Peredaran narkoba ini diduga melibatkan seorang bandar bernama Ongki, yang berada di Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ongki diketahui sering mengirim narkotika ke wilayah Gorontalo.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo menggunakan jasa kurir. Setelah melakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka MD di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” kata AKP Dimas.

Pada saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip, tersembunyi di dalam boneka yang berada dalam genggaman MD. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:  Seorang Pembantu Kuras Isi ATM Majikan Hingga Rp73 Juta

Setelah MD diamankan, Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas Wicaksono, melanjutkan langkah penyelidikan ke Mautong.

Tim yang dibantu oleh Sat Narkoba Polres Parimo berhasil mengamankan seorang pria berinisial YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Ongki kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 Orang

MD dan YRR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika dan ditahan sejak Rabu (12/2/2025).

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” ungkapnya.

Polresta Gorontalo Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menggencarkan operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600