Hibata.id – Roda pemerintahan Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo dipastikan tetap berjalan setelah Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melantik Sudianto Rifai sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa pada Rabu (3/12/2025).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Dalam pengambilan sumpah jabatan, Bupati Sofyan Puhi menyampaikan duka cita atas wafatnya kepala desa sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang baru dilantik memikul tanggung jawab besar untuk melanjutkan program dan pengabdian almarhum serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Almarhum telah menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tanggung jawab kita adalah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, termasuk meneruskan cita-cita almarhum,” ujar Sofyan Puhi.
Bupati menjelaskan bahwa meski berstatus Pj, Sudianto Rifai memiliki kewenangan dan fungsi yang sama dengan kepala desa definitif.
Ia diamanahkan untuk memperkuat pelayanan publik, memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif, dan mendorong pemberdayaan masyarakat.
Fokus utama Pj Kepala Desa antara lain meningkatkan kesejahteraan warga, membangun infrastruktur desa yang berkelanjutan, mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa definitif, dan menyelaraskan program prioritas Pemkab Gorontalo dengan RPJMD serta APBD 2026.
Sofyan Puhi juga meminta Pj Kepala Desa memperkuat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, dan tokoh masyarakat.
Kolaborasi lintas unsur pemerintah dinilai menjadi kunci keberlanjutan program desa setelah terjadinya pergantian pimpinan.
Pelantikan berlangsung di Kantor Desa Lauwonu dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Tilango, unsur Baznas, KUA, Polsek, Koramil, BPD, dan tokoh masyarakat.
Peresmian Pj Kepala Desa Lauwonu ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pelayanan publik serta memastikan pembangunan desa tetap berjalan pasca kekosongan jabatan.












