Setelah tahap pendaftaran selesai, dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
Baca Juga: Rekrut Honorer, Pemda Nakal Siap-Siap Kena Sanksi
Hasil musyawarah kemudian dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Langkah selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data. Berita Acara yang telah disusun digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Baca halaman berikutnya…