Hibata.id – Sebuah video yang beredar di media sosial Facebook mengklaim bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis 7 tahun penjara pada 10 Juni 2025. Klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Penelusuran redaksi Hibata.id yang mengutip laporan dari Kompas.com, menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih berlangsung dan belum memasuki tahap vonis.
“Sidang terakhir digelar pada 5 Juni 2025 dan masih membahas sah tidaknya alat bukti yang diajukan,” tulis Kompas dalam laporannya.
Narasi yang menyebut Hasto telah menerima vonis penjara juga tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam sidang tersebut, belum ada keputusan final dari majelis hakim. Dengan demikian, klaim vonis 7 tahun adalah informasi palsu yang menyesatkan publik.
Selain itu, unggahan yang menyebut buku yang ditulis Hasto di dalam penjara sebagai “surat wasiat” juga tidak benar. Buku tersebut, menurut penjelasan tim kuasa hukumnya, berisi gagasan politik dan semangat perjuangan, bukan surat wasiat pribadi.
Pakar komunikasi digital mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai konten yang belum terverifikasi di media sosial, apalagi jika tidak didukung oleh media arus utama yang kredibel.
Waspadai Disinformasi Politik Jelang Pilkada 2025
Fenomena hoaks politik seperti ini kerap muncul menjelang momen penting seperti Pilkada Serentak 2025. Informasi keliru atau menyesatkan dapat merusak persepsi publik dan mengganggu jalannya demokrasi yang sehat.
Publik diimbau untuk memverifikasi informasi melalui media terpercaya sebelum membagikan ulang unggahan yang berpotensi memicu kebingungan atau perpecahan.















