Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah, Polda Sulawesi Tenggara, mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Bombonowulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) dini hari. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial RJ, AW, dan AL.
“Polres Buton Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Busrol Kamal.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan salah satu rekan pelaku.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan.
AKP Busrol menjelaskan, penyidik masih mendalami motif lengkap kejadian tersebut. Polisi saat ini fokus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.
“Motif secara rinci masih kami dalami karena proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam yang diduga akibat benturan benda keras. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












