Scroll untuk baca berita
Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Perkuat Pencegahan Narkoba Melalui Rumah Ibadah

×

Pemkab Gorontalo Perkuat Pencegahan Narkoba Melalui Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gorontalo Perkuat Pencegahan Narkoba Melalui Rumah Ibadah/Hibata.id
Pemkab Gorontalo Perkuat Pencegahan Narkoba Melalui Rumah Ibadah/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan kebijakan penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/443/Bag.Kesra yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. Nawir Tandako sebagai tindak lanjut koordinasi pemerintah daerah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran rumah ibadah seperti masjid, mushala, dan gereja sebagai pusat penyebaran informasi tentang bahaya narkoba di lingkungan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo meminta para camat memastikan seluruh pengurus rumah ibadah menjalankan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Bupati Gorontalo Jalani Prosesi Adat Moloopu, Adat Penyambutan Pemimpin Baru

Langkah pertama adalah integrasi pesan pencegahan narkoba dalam khutbah dan ceramah keagamaan.

Para dai, ustaz, pendeta, serta pengkhotbah diharapkan menyampaikan edukasi mengenai dampak negatif narkoba kepada jamaah, khususnya dalam kegiatan keagamaan seperti khutbah Jumat selama bulan suci Ramadhan dan ibadah Minggu di gereja.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman narkotika sekaligus memperkuat nilai moral di lingkungan keluarga.

Selain edukasi, pemerintah daerah juga mendorong rumah ibadah untuk memperkuat fungsi pembinaan umat.

Rumah ibadah diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi keluarga dalam membangun generasi yang sehat, produktif, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pengurus rumah ibadah juga diminta melakukan pemantauan aktif terhadap lingkungan sekitar agar tidak dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi atau aktivitas terkait narkotika.

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Perkuat Komitmen Percepatan Pembangunan Desa lewat Program TMMD 2025

Pemerintah daerah menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat keamanan lingkungan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mendorong rumah ibadah berperan sebagai jembatan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi narkoba.

Pengurus rumah ibadah dapat membantu memberikan informasi atau rujukan kepada jamaah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut melalui lembaga yang berwenang.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan sosial yang melibatkan komunitas keagamaan dalam proses pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menilai stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat sangat dipengaruhi oleh ketahanan moral yang dibangun melalui lingkungan keagamaan.

Karena itu, rumah ibadah tidak hanya dipandang sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan karakter, edukasi masyarakat, serta perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba.

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Tanggung 12 Ribu Warga Terdampak Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan

Kebijakan tersebut juga mempertegas pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menekan potensi penyalahgunaan narkotika di tingkat komunitas.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mewajibkan para camat menyampaikan laporan tindak lanjut atas sosialisasi surat edaran tersebut kepada Bupati Gorontalo melalui Bagian Kesra.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 6 Maret 2026.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperkuat peran masyarakat dan lembaga keagamaan sebagai benteng sosial dalam mencegah penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel