Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan proses sertifikasi lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Gandasari, Kecamatan Tolangohula, dapat diselesaikan pada Maret 2026.
Sertifikasi tanah tersebut menjadi syarat utama sebelum pembangunan fisik fasilitas pendidikan dimulai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur menyampaikan kepastian itu setelah memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Jumat.
Rapat tersebut membahas penerbitan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi dasar legal untuk pembangunan sekolah tersebut.
Sugondo menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hasilnya menunjukkan lokasi yang diusulkan sesuai untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
“Setelah dilakukan pemetaan dan kajian berdasarkan Perda Tata Ruang, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman. Forum Penataan Ruang telah memutuskan bahwa lahan tersebut layak digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” ujar Sugondo.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga menyesuaikan luas lahan agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Awalnya lahan yang diusulkan seluas 5 hektare, namun kini Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan lahan sekitar 7,6 hektare.
Luas tersebut bahkan melampaui batas minimal yang dipersyaratkan pemerintah pusat yaitu 6,3 hektare.
Menurut Sugondo, penyediaan lahan yang lebih luas bertujuan memberi ruang pengembangan fasilitas pendidikan di masa mendatang.
Kawasan tersebut direncanakan tidak hanya untuk ruang belajar, tetapi juga fasilitas penunjang lain.
“Dengan lahan yang lebih luas, nantinya bisa dikembangkan untuk asrama siswa, ruang pembelajaran, hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya,” katanya.
Selain memastikan kesiapan lahan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penyelesaian administrasi yang dibutuhkan.
Beberapa instansi yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Sosial, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sugondo menegaskan kolaborasi antarinstansi tersebut penting agar proses administrasi berjalan cepat dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan pendidikan.
“Targetnya bulan Maret ini sertifikasi lahan sudah selesai. Sertifikat tanah menjadi dokumen penting agar proyek pembangunan Sekolah Rakyat bisa segera direalisasikan,” tegasnya.
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Tolangohula diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Gorontalo.












