Kab. Gorontalo

Siswa Pramuka Gorontalo Sindir Aktivis AMMPD: “Baca Dulu UU Nomor 12 Tahun 2010”

×

Siswa Pramuka Gorontalo Sindir Aktivis AMMPD: “Baca Dulu UU Nomor 12 Tahun 2010”

Sebarkan artikel ini
Muallif Nazrullah, siswa kelas XI yang juga anggota aktif Gerakan Pramuka/Hibata.id
Muallif Nazrullah, siswa kelas XI yang juga anggota aktif Gerakan Pramuka/Hibata.id

Hibata.id – Kritik yang dilontarkan Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, soal pelibatan Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD sebagai liaison officer (LO) dalam kegiatan Peran Saka Nasional di Kabupaten Gorontalo, ternyata langsung direspons oleh para siswa Pramuka dengan cara yang unik dan menohok.

Muallif Nazrullah, siswa kelas XI sekaligus anggota aktif Pramuka, menanggapi pernyataan Arif dengan gaya santai tapi berisi.

“Kak Arif sudah baca belum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka? Kalau belum, saya antarkan bukunya,” ujar Muallif sambil tersenyum.

Menurut Muallif, isi UU tersebut sudah jelas mengatur peran pemerintah sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka.

“Artinya, negara wajib menjamin agar kegiatan Pramuka bisa berjalan baik dan berkelanjutan. Pemerintah juga memberi bimbingan moral serta arahan kebijakan supaya Pramuka tetap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional,” terangnya.

Baca Juga:  Sekda Gorontalo Donor Darah di CFD Limboto, Dorong Kepedulian Sosial

Ia menegaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam kegiatan nasional seperti Peran Saka bukan hal yang keliru.

“Sebagai tuan rumah, pemerintah daerah tentu punya tanggung jawab penuh menyukseskan acara ini. Jadi, sebaiknya Kak Arif jangan nyinyir dulu. Ayo sama-sama kita sukseskan Peran Saka Nasional di Gorontalo. Jadi anggota Pramuka itu keren, loh!” tegasnya.

Muallif juga mengingatkan pentingnya menyampaikan kritik secara objektif dan rasional.

“Maaf Kak, bukan bermaksud menggurui, tapi UU Nomor 12 Tahun 2010 sudah sangat jelas mengatur peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka. Apalagi Bupati Gorontalo sekarang juga menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

Nada serupa disampaikan Damar Pandu Raazzaq Usman, anggota Pramuka Penggalang sekaligus pemimpin regu Singa di SDIT Lukmanul Hakim. Damar menilai, pemerintah memang punya posisi penting dalam mendukung gerakan kepramukaan.

Baca Juga:  Bank Indonesia Dorong UMKM Naik Kelas lewat Zona Khas Foodcourt Limboto

“Dalam UU Pramuka, pemerintah diberi wewenang melakukan pembinaan, dukungan anggaran, hingga memfasilitasi pendidikan kepramukaan agar sesuai sistem pendidikan nasional,” ujar Damar.

Ia menjelaskan, peran OPD sebagai bagian dari Majelis Pembimbing juga sudah diatur dalam struktur organisasi Pramuka.

“Jadi wajar saja jika OPD ikut terlibat sebagai pengampu saka-saka tertentu. Apalagi dalam kegiatan besar seperti Peran Saka Nasional,” jelasnya.

Menurut Damar, penugasan LO dari pemerintah daerah bukan soal jabatan, tapi bentuk penghormatan bagi tamu dari berbagai daerah.

“LO itu bagian dari cara pemda menyambut tamu, sama seperti saat MTQ atau event nasional lainnya. Ini bagian dari budaya Gorontalo yang selalu mengistimewakan tamu dan memuliakan pemimpin,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sekda Sugondo: IKM Harus Bangkit, Bersaing di Era Digital

Peran Saka Nasional 2025 menjadi ajang bergengsi yang mempertemukan Satuan Karya (Saka) Pramuka dari seluruh Indonesia.

Kabupaten Gorontalo dipercaya menjadi tuan rumah dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan Kwarda Pramuka Gorontalo.

Kegiatan ini juga menjadi wadah memperkuat semangat kebangsaan, disiplin, dan kolaborasi generasi muda di tengah tantangan zaman yang semakin digital.

Dengan gaya ringan namun berisi, para siswa Pramuka Gorontalo membuktikan bahwa semangat kepramukaan bukan cuma soal baris-berbaris, tapi juga kemampuan memahami nilai kebangsaan dan dasar hukum yang jadi pondasi Gerakan Pramuka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel