Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengingatkan bahwa persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Gorontalo tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah kota semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah provinsi, aparat keamanan, hingga masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat menanggapi kritik yang terus muncul terkait kondisi pengelolaan sampah di Kota Gorontalo.
Di tengah sorotan terhadap kinerja pemerintah kota dalam menangani sampah, Adhan menilai penting adanya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Termasuk pemerintah Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan, bahwa sejumlah regulasi serta surat edaran dari pemerintah pusat mengenai kebersihan lingkungan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah kota. Tetapi juga kepada pemerintah provinsi, termasuk gubernur.
“Kebersihan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota. Termasuk provinsi juga, karena edaran dari pemerintah pusat itu tidak hanya ditujukan kepada pemerintah kota, tetapi juga kepada Gubernur,” kata Adhan.
Menurut Adhan, peran pemerintah provinsi seharusnya tidak berhenti pada pengamatan terhadap kondisi kebersihan di daerah.
Tetapi juga diwujudkan melalui dukungan nyata kepada pemerintah kabupaten dan kota yang berada di garis depan penanganan sampah.
“Seharusnya Gubernur memberi motivasi kepada daerah-daerah, bukan hanya melihat atau menyoroti kondisi sampah di kota,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu level pemerintahan.
Terutama di tengah meningkatnya volume sampah perkotaan di bulan Ramadhan yang setidaknya membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Adhan juga menegaskan, bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan melibatkan berbagai pihak sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo.
“Menurut Presiden, tanggung jawab kebersihan itu bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga aparat seperti Polda, TNI, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat,” jelasnya.
Meski tak ada perhatian dari Pemerintah Provinsi, Adhan menyatakan pemerintah kota telah berupaya maksimal dalam menangani persoalan sampah dengan menyiapkan berbagai fasilitas pendukung.
Pemerintah Kota Gorontalo, kata dia, telah menyediakan armada pengangkut sampah, kendaraan operasional di setiap kecamatan, serta alat berat untuk mendukung proses pengangkutan.
“Kita sudah menyiapkan fasilitas. Armada sudah ada, kendaraan pengangkut juga sudah disiapkan di setiap kecamatan. Artinya kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kota juga berencana menyiapkan teknologi pengolahan sampah berupa alat pembakaran sampah atau insinerator guna mengurangi penumpukan sampah serta dampak bau yang sering dikeluhkan masyarakat.
“Harapan dari Kementerian Lingkungan Hidup, kita bisa menyiapkan alat pengolah atau pembakar sampah (Insinerator) agar penanganannya lebih efektif,” katanya.
Adhan menambahkan bahwa tugas utama pemerintah adalah memastikan sampah yang dihasilkan masyarakat dapat dikumpulkan dan diangkut dengan baik.
“Tugas kita adalah bagaimana mengumpulkan sampah itu. Kita tidak perlu marah kepada masyarakat. Yang penting fasilitas sudah kita siapkan dan pengangkutannya berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan membuang sampah sembarangan yang dapat dikenakan sanksi denda.
Di tengah polemik yang berkembang, Adhan berharap seluruh pihak—mulai dari pemerintah provinsi, media, hingga masyarakat—dapat memahami regulasi yang ada serta berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Intinya kita semua harus berusaha memerangi sampah dengan menyiapkan fasilitas yang ada dan bekerja bersama-sama,” pungkasnya.












