Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menggelar pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membahas berbagai isu terkait penguatan integritas penegakan hukum serta perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Dalam diskusi, Wali Kota Adhan menyampaikan aspirasi mengenai kondisi psikologis sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyoroti kekhawatiran ASN dalam menjalankan program pembangunan akibat dugaan pola penanganan hukum yang dinilai kurang objektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN dapat bekerja dengan tenang sesuai prosedur tanpa adanya tekanan. Kepastian hukum adalah kunci agar pembangunan infrastruktur di daerah tidak terhambat oleh keraguan administratif,” ujar Adhan Dambea.
Adhan juga menekankan pentingnya pemisahan peran yang jelas dalam pendampingan proyek-proyek strategis di daerah. Setiap proses hukum, menurutnya, harus mengedepankan asas keadilan substantif dan profesionalisme untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa mencederai kredibilitas institusi.
“Saya tidak mau ASN Pemkot mengalami nasib yang sama dengan mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo yang terkena kasus Korupsi SPAM Dungingi. Ada sedikit keanehan di situ, di mana jaksa pendamping pelaksanaan proyek juga menjadi jaksa penuntut,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota Adhan mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI guna memastikan transparansi tata kelola keuangan daerah sekaligus memberikan rasa aman bagi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik masukan yang disampaikan Wali Kota Adhan sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap mitra kerja di bidang penegakan hukum.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum mendorong iklim penegakan hukum yang lebih kondusif bagi percepatan pembangunan di daerah, khususnya di Kota Gorontalo.











