Kota Gorontalo

Adhan-Indra Tetap Solid, Isu Keretakan Dinilai Bermuatan Kepentingan

×

Adhan-Indra Tetap Solid, Isu Keretakan Dinilai Bermuatan Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR). Foto: Mimoza.tv/Hibata.id
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR). Foto: Lukman/Mimoza.tv/Hibata.id

Hibata.id – Indra Gobel menegaskan hubungannya dengan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tetap solid hingga akhir masa jabatan. Ia membantah isu keretakan di antara keduanya yang mencuat setelah pemberitaan sebuah media daring menyebut dirinya tengah mempersiapkan diri untuk maju sebagai calon Wali Kota Gorontalo.

Isu tersebut menjadi sorotan di tengah persoalan yang sedang dihadapi Adhan Dambea terkait eks Rumah Jabatan Kantor Pos dan Telegraf yang kini berproses di Polda Gorontalo.

Menanggapi pemberitaan itu, Indra menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pemerintahan bersama Adhan hingga masa jabatan mereka berakhir. Keduanya merupakan pasangan kepala daerah yang dikenal dengan paket AIR (Adhan-Indra).

“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” kata Indra.

Baca Juga:  APBD 2027 Disiapkan, Pemkot Gorontalo Dorong Ekonomi Baru Berbasis Digital

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar yang menyebut hubungannya dengan Adhan mulai retak. Menurut dia, isu tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari dinamika politik yang sedang berkembang.

Indra juga menyoroti surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

Menurut Indra, ketentuan dalam peraturan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru, terutama menyangkut kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Mie Gacoan: Pemkot Gorontalo Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ia merujuk Pasal 17 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk perangkat daerah provinsi serta bupati atau wali kota untuk perangkat daerah kabupaten dan kota.

Sementara itu, ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan tersebut dibantu oleh inspektorat daerah.

“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat memahami aturan secara global,” ujar Indra.

Baca Juga:  Sekda Kota Gorontalo: Guru dan Orang Tua Harus Hadir Sepenuhnya untuk Anak

Ia pun meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mempertimbangkan ketentuan tersebut secara menyeluruh dalam menyikapi persoalan yang berkembang. Indra menilai pemerintah provinsi perlu melihat persoalan dari berbagai sisi dan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Ia juga menyinggung dugaan adanya kepentingan pribadi di balik informasi yang menjadi dasar munculnya persoalan tersebut. Namun, dugaan itu perlu ditelusuri lebih lanjut agar duduk perkara menjadi jelas.

Bagi Indra, dinamika yang berkembang saat ini tidak mengubah komitmennya bersama Adhan untuk menuntaskan masa jabatan dan melanjutkan agenda pembangunan Kota Gorontalo dengan semangat Torang Bekeng Bae.