Kota Gorontalo

Adhan Bongkar Dua Kejanggalan Dokumen Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo

×

Adhan Bongkar Dua Kejanggalan Dokumen Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat forum konsultasi publik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat forum konsultasi publik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mempertanyakan dokumen yang digunakan sebagai bukti pendaftaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo dalam register nasional cagar budaya. Ia menemukan sejumlah keterangan yang menurutnya perlu diperiksa kembali.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Agustus 2026, Adhan menunjukkan dokumen tersebut. Dia menyoroti sedikitnya dua bagian yang dinilainya janggal.

Pertama, Adhan menemukan adanya perbedaan tahun dalam dokumen yang sama. Salah satu bagian mencantumkan tanggal 15 Juli 2086, sedangkan bagian lainnya tertulis 13 November 2018.

Baca Juga:  Parkir Mahal di Pasar Senggol? Segera Laporkan, Kata Wali Kota Gorontalo

“Yang satu 15 Juli 2086, yang satu lagi 13 November 2018. Dalam surat yang sama,” ujar Adhan.

Menurut dia, perbedaan tanggal tersebut perlu dijelaskan karena dokumen itu digunakan dalam polemik mengenai status eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Adhan Soroti Dokumen Pendafatran Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos
Adhan Soroti Dokumen Pendafatran Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Adhan kemudian menyoroti bagian lain, yakni keterangan mengenai alamat bangunan. Dalam dokumen tercantum alamat Jalan Ahmad Yani eks Panjaitan.

Dia mempertanyakan penggunaan nama jalan tersebut. Menurut Adhan, nama jalan itu telah berubah menjadi Jalan Nani Wartabone sejak 2010 berdasarkan surat keputusan wali kota.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Tutup Penyelenggaraan MTQ

“2010 itu jalan sudah berubah nama menjadi Nani Wartabone,” katanya.

Adhan menilai perubahan nama jalan semestinya tercermin dalam dokumen administrasi yang dibuat atau didaftarkan setelah keputusan tersebut berlaku.

Apalagi, dokumen yang dia persoalkan mencantumkan tahun 2018. Sementara, menurut Adhan, perubahan nama Jalan Ahmad Yani menjadi Jalan Nani Wartabone telah ditetapkan sejak 2010.

Karena itu, dia meminta keterangan dalam dokumen tersebut diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan keputusan administrasi yang telah berlaku.

Baca Juga:  Ismail Madjid Ajak Wahdah Islamiyah Tangani Persoalan Sosial dan Ekonomi

Dua persoalan tersebut kini menjadi bagian dari sorotan baru dalam polemik mengenai status eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, terutama terkait dokumen yang digunakan untuk menunjukkan status bangunan tersebut.

Adhan mengatakan masih mencermati dokumen secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercantum di dalamnya dengan keputusan dan administrasi pemerintahan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel