Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Perkuat Penegakan Perda dan Waspadai Risiko Kebakaran

×

Pemkot Gorontalo Perkuat Penegakan Perda dan Waspadai Risiko Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kebakaran/Hibata.id
Ilustrasi Kebakaran/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memperkuat langkah pencegahan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Dua agenda menjadi perhatian, yakni evaluasi penegakan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol serta peningkatan sosialisasi dan inspeksi sarana proteksi kebakaran.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, melalui juru bicara Jeffry As. Rumampuk, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya bertindak setelah persoalan terjadi. Pengawasan dan pencegahan, kata dia, perlu dilakukan sejak dini.

“Pesan Pak Wali Kota adalah bagaimana pemerintah harus hadir sebelum persoalan menjadi lebih besar. Karena itu, pengawasan, sosialisasi dan pencegahan harus diperkuat, baik dalam penegakan Perda maupun dalam upaya mengantisipasi risiko kebakaran,” ujar Jeffry.

Menurut Jeffry, kondisi cuaca yang cenderung kering perlu diikuti dengan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Risiko tersebut terutama perlu diperhatikan di permukiman padat, perkantoran, fasilitas umum, pusat perdagangan, tempat usaha, dan bangunan dengan tingkat aktivitas tinggi.

Pemerintah Kota Gorontalo karena itu mendorong perangkat terkait, khususnya unsur pemadam kebakaran, untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Pemeriksaan terhadap alat pemadam api ringan atau APAR juga perlu dilakukan secara berkala.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Amankan Lutfi, Pengemis Viral yang Kembali Resahkan Warga

“Jangan sampai APAR tersedia secara fisik, tetapi ketika dibutuhkan ternyata sudah kedaluwarsa, tekanan tidak mencukupi atau masyarakat tidak tahu cara menggunakannya. Ini yang perlu dicek dan disosialisasikan,” kata Jeffry.

Ia mengatakan inspeksi tidak cukup hanya memastikan keberadaan APAR. Kondisi, kelayakan, dan fungsi sarana proteksi kebakaran lainnya juga perlu diperiksa sesuai standar keselamatan yang berlaku.

“Yang kita dorong adalah budaya pencegahan. Masyarakat, pengelola usaha, perkantoran maupun fasilitas publik harus mengetahui risiko kebakaran di lingkungannya dan memastikan peralatan keselamatan benar-benar siap digunakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Gorontalo tengah mengevaluasi efektivitas penegakan Perda terkait minuman beralkohol. Evaluasi mencakup pengawasan, penertiban, koordinasi, hingga optimalisasi fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.

“Dalam konteks penanganan minuman beralkohol, Pemkot juga sedang mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk aspek pengawasan, penertiban, koordinasi dan optimalisasi fungsi PPNS,” ujar Jeffry.

Baca Juga:  Rustam Akili Wafat, Adhan Dambea: Kita Kehilangan Panutan yang Langka

Menurut dia, penegakan Perda dan pencegahan kebakaran memiliki prinsip yang sama, yakni mengutamakan pencegahan.

“Baik persoalan miras maupun risiko kebakaran, pendekatannya memiliki satu prinsip yang sama, yaitu pencegahan. Pemerintah tidak ingin hanya hadir ketika masalah sudah terjadi. Pemerintah harus hadir lebih awal melalui sosialisasi, pengawasan dan edukasi,” katanya.

Dalam penegakan Perda, Satpol PP menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Sementara PPNS memiliki peran dalam proses penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam aspek keselamatan kebakaran, perangkat terkait didorong memastikan masyarakat memahami langkah pencegahan sekaligus mengetahui tindakan pertama yang harus dilakukan ketika kebakaran terjadi.

Jeffry mengatakan kondisi cuaca kering harus menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan bersama. Pemerintah Kota Gorontalo, kata dia, berupaya mengambil langkah antisipatif di seluruh lapisan masyarakat.

“Kita tidak ingin menunggu terjadi kebakaran baru kemudian bergerak. Pemerintah harus hadir sebelum musibah terjadi. Karena itu, sosialisasi, inspeksi APAR dan sarana proteksi kebakaran harus diperkuat. Masyarakat juga harus diberi pengetahuan sederhana tentang bagaimana mencegah kebakaran dan apa yang harus dilakukan ketika keadaan darurat terjadi,” ucap Jeffry.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo dapat Penghargaan dari LKPP

Ia menambahkan keselamatan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah dan petugas pemadam kebakaran. Pemilik rumah, pengelola usaha, kantor, sekolah, serta pengelola fasilitas publik juga perlu memastikan lingkungan mereka aman.

“APAR jangan hanya menjadi pelengkap di dinding, tetapi harus benar-benar siap digunakan ketika dibutuhkan,” kata dia.

Jeffry mengatakan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara terarah dan menyentuh masyarakat secara langsung.

“Pesan Wali Kota sederhana, jangan menunggu kejadian untuk kemudian melakukan evaluasi. Kita lakukan pencegahan sekarang, kita periksa peralatannya sekarang, dan kita edukasi masyarakat sekarang. Dengan begitu, risiko dapat ditekan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel