Kota Gorontalo

Adhan Dambea Tak Gentar Dilaporkan ke Mendagri, Ungkap Lima Persoalan

×

Adhan Dambea Tak Gentar Dilaporkan ke Mendagri, Ungkap Lima Persoalan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat konperensi pers di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin, 2 November 2026. (Foto: Sarjan/Hibata.id)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat konperensi pers di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin, 2 November 2026. (Foto: Sarjan/Hibata.id)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membeberkan lima persoalan yang disebut menjadi materi laporan Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Persoalan itu mencakup bantuan peralatan rumah sakit, penataan pedagang kaki lima (PKL), polemik cagar budaya, aksi demonstrasi, hingga mekanisme surat-menyurat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Adhan menyampaikan klarifikasi tersebut di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin, 2 November 2026. Ia mempertanyakan sejumlah persoalan yang dipersoalkan gubernur dan meminta agar setiap kebijakan pemerintah kota dinilai berdasarkan kronologi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Adhan, kebijakan yang diambil pemerintahannya memiliki dasar dan pertimbangan. Karena itu, ia merasa perlu menjelaskan duduk perkara lima persoalan yang disebut masuk dalam laporan gubernur kepada Mendagri.

Bantuan Peralatan Rumah Sakit

Persoalan pertama berkaitan dengan bantuan peralatan kesehatan untuk rumah sakit. Adhan mengatakan, pembahasan mengenai kebutuhan fasilitas kesehatan bermula ketika Menteri Kesehatan berkunjung ke rumah sakit pada 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Adhan meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melihat langsung kondisi ruang operasi sekaligus menyampaikan kebutuhan bantuan peralatan medis.

Namun, menurut dia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi saat itu menyatakan bahwa pembiayaan kebutuhan tersebut telah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adhan menegaskan pemerintah kota tidak memiliki alasan untuk menolak bantuan peralatan kesehatan. Terlebih, Rumah Sakit Aloe Saboe diarahkan menjadi rumah sakit rujukan yang masih membutuhkan dukungan fasilitas.

“Kalau saya membutuhkan peralatan rumah sakit, tentu tidak mungkin saya menolak bantuan. Apalagi rumah sakit ini diarahkan menjadi rumah sakit rujukan dan masih membutuhkan banyak peralatan,” katanya.

Baca Juga:  Ismail Madjid jadi Pj. Wali Kota Gorontalo, Besok Dilantik

Penataan PKL di Trotoar

Persoalan kedua menyangkut penataan pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan di Kota Gorontalo.

Adhan mengklaim pemerintah kota sejak awal mendukung aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, keberadaan pedagang yang menggunakan trotoar pada malam hari tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Pertimbangan tersebut, kata Adhan, menjadi salah satu alasan pemerintah kota tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah.

“Penataan PKL harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya melarang aktivitas berjualan, tetapi juga harus memikirkan upaya meningkatkan kesejahteraan pedagang,” ujarnya.

Polemik Peraturan Cagar Budaya

Persoalan ketiga berkaitan dengan pengkajian kembali Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penetapan Cagar Budaya.

Adhan mengatakan pengkajian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam perkara gugatan pemilik aset terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. Menurut dia, putusan itu memerintahkan pemerintah kota mengkaji kembali peraturan wali kota tersebut.

Setelah melakukan pengkajian, pemerintah kota mengklaim menemukan sejumlah ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ia merujuk Pasal 16 yang mengatur mekanisme pengalihan kepemilikan cagar budaya melalui izin, pembelian, hibah, atau mekanisme lain sesuai ketentuan. Adhan juga menyebut Pasal 96 ayat (3) sebagai dasar kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penetapan dan pembatalan status cagar budaya.

“Ini bukan keputusan sepihak. Pemerintah kota digugat oleh pemiliknya dan ada putusan pengadilan yang meminta kami mengkaji kembali Perwako tersebut. Setelah dikaji, kami menemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo dan BTN Perkuat Kerja Sama, UMKM Bakal Dapat Akses Modal dan Pelatihan

Demonstrasi dan Perusakan Kantor Satpol PP

Persoalan keempat berkaitan dengan aksi demonstrasi yang melibatkan pegawai dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adhan menjelaskan, persoalan itu bermula dari perkelahian antara anggota Satpol PP dan pemilik sebuah kafe ketika berlangsung razia. Dalam insiden tersebut, sejumlah anggota Satpol PP disebut menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

Namun, menurut Adhan, persoalan tidak berhenti pada insiden tersebut. Ia juga mengungkapkan adanya peristiwa kedatangan sejumlah orang yang kemudian merusak kantor Satpol PP.

Adhan mengaku telah melaporkan dugaan perusakan itu ke Polda Gorontalo sejak Juni 2025. Karena merasa belum memperoleh perkembangan penanganan sesuai harapan, pemerintah kota kemudian menggelar demonstrasi pada 14 Oktober 2026.

Ia mengatakan, setelah aksi tersebut, pada 22 Oktober 2026 diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas perusakan kantor Satpol PP.

“Setelah demo tanggal 14 Oktober, akhirnya pada 22 Oktober keluar SPDP dan penetapan tersangka. Itu yang menjadi salah satu alasan kami melakukan aksi,” kata Adhan.

Surat-Menyurat Pemerintah Provinsi dan Kota

Persoalan kelima menyangkut mekanisme komunikasi dan administrasi surat-menyurat antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo.

Adhan meminta agar setiap undangan yang ditujukan kepada camat, lurah, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu disampaikan melalui wali kota.

Setelah menerima surat tersebut, ia akan meneruskannya kepada pejabat yang bersangkutan. Adhan beralasan mekanisme itu berkaitan dengan etika organisasi dan hierarki dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:  Nuryanto Dorong Pertumbuhan Usaha untuk Dongkrak PAD Kota Gorontalo

“Kalau surat langsung ditujukan kepada lurah, camat atau pimpinan OPD tanpa melalui saya, saya tidak akan layani. Seharusnya surat disampaikan kepada saya terlebih dahulu, kemudian saya yang memerintahkan mereka untuk menghadiri kegiatan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan administrasi surat-menyurat turut menjadi sumber perbedaan pandangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Siap Hadapi Konsekuensi Jabatan

Di akhir penjelasannya, Adhan menyatakan tidak mempersoalkan proses pemeriksaan maupun konsekuensi yang mungkin timbul terhadap jabatannya. Ia mengaku siap memberikan penjelasan atas setiap persoalan yang dipertanyakan, sepanjang prosesnya berjalan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukanlah sesuatu yang permanen.

“Jabatan ini hanya titipan Allah. Tidak ada yang perlu ditakuti kalau kita berbuat benar. Siapa pun saya akan lawan, sepanjang saya berada pada aturan yang sebenarnya,” ujarnya.

Adhan berharap polemik tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Gorontalo. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat kembali bersatu dan mengutamakan kepentingan publik.

Lima persoalan yang dipaparkan Adhan menjadi bagian dari klarifikasi Pemerintah Kota Gorontalo atas laporan yang disebut disampaikan gubernur kepada Mendagri. Namun, penjelasan wali kota tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan keterangan dari pihak lain.

Polemik penetapan cagar budaya, perkembangan penanganan laporan dugaan perusakan kantor Satpol PP, serta tata cara hubungan administrasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Keterangan dari pemerintah provinsi dan pihak-pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh. Sebab, persoalan antara dua tingkat pemerintahan itu tidak cukup dinilai hanya berdasarkan penjelasan salah satu pihak.