Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meresmikan Rumah Perlindungan Sosial di kawasan Motoliango, Jumat (30/10/2026). Fasilitas tersebut disiapkan sebagai tempat penanganan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan sosial dan membutuhkan perlindungan.
Rumah Perlindungan Sosial itu merupakan pengembangan dari rumah singgah yang sebelumnya digunakan pemerintah kota untuk menangani sementara warga dengan berbagai persoalan sosial.
Adhan mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Meski sebagian urusan sosial merupakan kewenangan pemerintah provinsi, menurut dia, pemerintah kota tetap perlu mengambil peran dalam memberikan penanganan awal kepada warga yang membutuhkan.
“Paling tidak ada perhatian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap masalah sosial yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Adhan meminta camat dan lurah lebih aktif memantau kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Ia menilai, pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus mampu mendeteksi persoalan sosial sejak dini, bukan hanya menunggu laporan dari warga.
“Saya minta agar lurah yang melaporkan, bukan masyarakat yang melaporkan,” katanya.
Ia juga meminta seksi kesejahteraan rakyat (Kesra) di setiap kelurahan difungsikan secara optimal. Perangkat tersebut diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan maupun perlindungan sosial.
Adhan menegaskan, setiap persoalan sosial harus segera dilaporkan, ditindaklanjuti, dan dicarikan jalan penyelesaiannya. Menurut dia, persoalan yang menyangkut kondisi sosial masyarakat tidak boleh dianggap sepele.
“Masalah sosial jangan dipandang enteng,” tegasnya.
Adhan berharap Rumah Perlindungan Sosial Motoliango dapat memperkuat peran pemerintah kota dalam memberikan pelayanan dan penanganan awal bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.













