Oleh: Jeffry As. Rumampuk, Juru Bicara Wali Kota Gorontalo
Opini – Sejarah Gorontalo pada dasarnya adalah milik masyarakat Gorontalo. Karena itu, setiap upaya membaca kembali jejak sejarah, termasuk peristiwa 23 Januari 1942, patut dihargai.
Sejarah tidak cukup dibaca dari satu bangunan, satu dokumen, atau satu sudut pandang. Ia perlu ditempatkan dalam konteks ruang, waktu, manusia, dokumen, serta bukti yang tersedia.
Di sisi lain, ada satu hal yang penting dijernihkan kepada publik: nilai sejarah sebuah tempat dan status hukumnya sebagai cagar budaya merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Sebuah bangunan dapat memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari lanskap sejarah sebuah kota. Namun, untuk menyebut sebuah objek sebagai cagar budaya dalam pengertian hukum, terdapat proses, kewenangan, persyaratan, serta dokumen yang harus dipenuhi.
Dalam konteks eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo, pembedaan ini menjadi penting. Sebab, status Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf tidak dapat begitu saja disamakan.
Dalam dokumen resmi pemerintah, Kantor Pos Kota Gorontalo telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Dalam basis data kebudayaan pemerintah, Kantor Pos Kota Gorontalo juga tercatat sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Artinya, posisi Kantor Pos sebagai bagian dari warisan budaya yang dilindungi memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.
Persoalannya berbeda ketika pembicaraan diarahkan kepada eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf.
Objek tersebut pernah dimasukkan dalam Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 bersama Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf. Namun, keputusan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum dan administratif.
Terdapat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto yang memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap keputusan tersebut. Pemerintah Kota kemudian menindaklanjutinya melalui proses kajian dan menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 tentang pencabutan keputusan tahun 2020 tersebut.
Rangkaian fakta administratif itu penting diketahui publik sebelum menarik kesimpulan mengenai posisi hukum eks Rumah Jawatan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sesederhana pemerintah mengakui atau tidak mengakui sejarah. Ada proses hukum dan administrasi yang harus diselesaikan pemerintah berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Peta Lama dan Lanskap Sejarah
Peta lama tentu penting. Namun, peta tidak otomatis menetapkan status hukum sebuah bangunan.
Dalam kajian arkeologi ruang, peta lama, georeferensi, orientasi bangunan, hubungan jalan, serta posisi antarsitus merupakan bahan penting untuk memahami sejarah sebuah kawasan.
Pendekatan tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana sebuah kota bekerja pada masa lalu. Namun, perlu dibedakan antara dua pertanyaan.
Pertama, apakah dua bangunan secara historis memiliki hubungan ruang dan fungsi?
Kedua, apakah hubungan tersebut dengan sendirinya menjadikan kedua bangunan sebagai satu objek cagar budaya yang memiliki status hukum tertentu?
Jawabannya tidak otomatis sama.
Peta dapat menunjukkan kedekatan. Overlay dapat memperlihatkan orientasi. Kajian ruang dapat menjelaskan hubungan fungsi. Sejarah lisan dapat memperkaya konteks.
Namun, seluruh temuan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam mekanisme penetapan cagar budaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pernyataan yang menyebut Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai “satu kesatuan ruang sejarah” dapat dipahami sebagai interpretasi akademik mengenai hubungan ruang dan sejarah. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah status hukum masing-masing objek.
Di sinilah masyarakat perlu membedakan antara interpretasi sejarah, kajian ilmiah, dan keputusan administratif. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda.
23 Januari dan Upaya Mendokumentasikan Sejarah
Peristiwa 23 Januari 1942 merupakan bagian penting dari sejarah Gorontalo. Nilai historisnya tidak perlu diperdebatkan dengan mengorbankan upaya untuk memperkaya dokumentasinya.
Pertanyaan mengenai di mana suatu tindakan berlangsung, siapa yang hadir, bangunan apa yang digunakan, bagaimana pergerakan massa terjadi, dan bagaimana komunikasi dilakukan pada saat itu merupakan bagian dari pertanyaan sejarah yang layak terus diteliti.
Karena itu, Pemerintah Kota Gorontalo memilih pendekatan yang lebih luas. Bukan sekadar mempertahankan satu bangunan sebagai simbol, melainkan menyiapkan ruang khusus untuk mendokumentasikan sejarah 23 Januari.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea telah menyampaikan rencana menjadikan Gedung Nasional di Kelurahan Ipilo sebagai Museum 23 Januari. Gagasan tersebut diarahkan untuk menjaga warisan sejarah Kota Gorontalo sekaligus menghadirkannya sebagai pengetahuan yang dapat dipelajari masyarakat.
Pemerintah Kota juga meminta perangkat daerah terkait menyiapkan administrasi dan menghimpun data sejarah yang diperlukan.
Pilihan tersebut penting karena museum tidak hanya berbicara tentang bangunan. Museum juga berbicara tentang data, dokumen, foto, tokoh, kronologi, artefak, kesaksian, dan narasi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan itu, sejarah 23 Januari tidak berhenti pada perdebatan mengenai satu bangunan. Sejumlah bukti dan sumber sejarah dapat dihimpun untuk membentuk gambaran yang lebih utuh.
Sejarah Bukan Sekadar Bangunan
Belakangan muncul persepsi bahwa pemerintah sedang menghapus sejarah. Persepsi semacam itu perlu ditempatkan secara hati-hati dan dilihat bersama fakta administratif yang ada.
Pemerintah Kota Gorontalo justru sedang menyiapkan instrumen baru untuk mengabadikan sejarah 23 Januari.
Pada September 2026, Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan akan mengarahkan dana apresiasi sebesar Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pembangunan dan penguatan Museum 23 Januari.
Dana tersebut merupakan apresiasi atas capaian Pemkot Gorontalo dalam kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi.
Pilihan mengarahkan dana tersebut untuk museum menunjukkan bahwa sejarah dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan daerah. Bukan sekadar untuk dikenang, tetapi juga untuk dipelajari.
Bukan hanya untuk generasi sekarang, melainkan juga untuk generasi berikutnya.
Melalui museum, sejarah dapat disajikan berdasarkan dokumen dan bukti yang lebih terstruktur. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjalanan sejarah Gorontalo dapat ditempatkan secara proporsional. Peristiwa dapat disusun berdasarkan kronologi dan masyarakat memperoleh ruang untuk belajar tanpa harus bergantung pada ingatan yang terpisah-pisah.
Pemerintah dan Fakta Administratif
Pemerintah Kota Gorontalo saat ini memilih menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen. Dalam perkara eks Rumah Jawatan, pemerintah juga tidak berada dalam ruang kosong.
Ada persoalan kepemilikan lahan, keputusan pemerintah sebelumnya, dokumen rekomendasi, proses pengadilan, Akta Perdamaian, kewajiban melakukan kajian, serta keputusan pemerintah setelah proses kajian tersebut.
Semua itu merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang harus dihormati.
Pemerintah tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan sentimen publik. Pada saat yang sama, pemerintah juga tidak semestinya mengabaikan bukti sejarah.
Dalam penjelasan pemerintah yang dikutip dalam kronologi Kementerian Kebudayaan, pembongkaran eks Rumah Jawatan dilakukan oleh pemilik hak atas bangunan dan bukan merupakan tindakan Pemerintah Kota Gorontalo.
Fakta tersebut penting diketahui publik agar tanggung jawab masing-masing pihak tidak tercampur.
Yang perlu dibangun sekarang adalah kesepahaman.
Perdebatan mengenai eks Rumah Jawatan sebaiknya tidak membuat masyarakat kehilangan gambaran yang lebih besar.
Kantor Pos tetap memiliki status cagar budaya yang jelas. Peristiwa 23 Januari tetap merupakan bagian penting dari sejarah Gorontalo. Kajian mengenai hubungan spasial antara berbagai bangunan dan lokasi bersejarah juga tetap penting dilakukan.
Apalagi, Pemerintah Kota Gorontalo sedang menyiapkan eks Gedung Nasional sebagai Museum 23 Januari. Ruang tersebut diharapkan menjadi tempat untuk menghimpun, merawat, dan menyampaikan sejarah kepada masyarakat.
Mengumpulkan Bukti, Bukan Memperpanjang Perdebatan
Pekerjaan berikutnya bukan memperpanjang perdebatan mengenai siapa yang paling benar dalam membaca sejarah.
Pekerjaan yang lebih penting adalah mengumpulkan seluruh bukti sejarah yang tersedia dan menyusunnya dalam satu narasi yang dapat diuji.
Peta lama, foto, dokumen pemerintahan, arsip kolonial, kesaksian pelaku dan keluarga tokoh, bangunan yang masih tersisa, serta catatan mengenai perubahan Kota Gorontalo dari masa ke masa merupakan sumber yang penting.
Semua itu dapat menjadi bahan bagi Museum 23 Januari.
Ketika satu objek menghadapi persoalan hukum atau kepemilikan, tugas pemerintah tidak berhenti pada perdebatan mengenai bangunan tersebut. Yang lebih penting adalah memastikan pengetahuan sejarahnya tetap hidup dan dapat diwariskan.
Langkah Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan Museum 23 Januari, menghimpun data sejarah, dan mengarahkan dana apresiasi pemerintah pusat untuk penguatan museum merupakan salah satu jalan menuju tujuan tersebut.
Dengan begitu, pembicaraan mengenai sejarah Gorontalo dapat bergeser dari sekadar memperdebatkan objek menuju upaya yang lebih besar: bagaimana seluruh bukti sejarah Gorontalo dirawat, diverifikasi, dijelaskan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Menjaga sejarah bukan hanya soal mempertahankan benda. Menjaga sejarah juga berarti menjaga kebenaran dokumentasinya.
Di situlah pemerintah, sejarawan, arkeolog, pemilik bangunan, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi.
Sejarah Gorontalo terlalu berharga jika hanya berhenti sebagai perdebatan. Ia harus diubah menjadi pengetahuan yang dapat diwariskan.












