Hibata.id – Polemik kepemilikan lahan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, berujung pada musyawarah bersama yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin, 29 September 2025.
Dalam pertemuan yang diwarnai perbedaan pendapat namun tetap berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu, kedua belah pihak — Pemerintah Kota Gorontalo dan perwakilan ahli waris yang didampingi GRIB Jaya serta penasihat hukumnya — mencapai kesepahaman awal: penyelesaian sengketa akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Alangkah baiknya jika pihak ahli waris segera melayangkan gugatan ke Pengadilan. Jika nantinya ada putusan sela terkait penundaan pekerjaan, maka itu bisa kami jadikan dasar untuk mengusulkan penundaan ke instansi terkait,” ujar Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang memimpin jalannya musyawarah.
Menurut Mulky, Pemerintah Kota Gorontalo tetap akan menghormati proses dan keputusan pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan penundaan proyek tidak dapat dipenuhi tanpa landasan hukum yang kuat.
“Pekerjaan proyek ini memiliki tenggat waktu yang ketat karena merupakan program nasional dan tidak semua daerah mendapatkannya. Jadi sangat sulit menunda tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pihak ahli waris — melalui GRIB Jaya dan kuasa hukumnya — menyampaikan keberatan dan meminta pekerjaan dihentikan sementara. Mereka mengklaim memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut. Namun pemerintah menyatakan bahwa lahan proyek KNMP sudah bersertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
“Lokasi proyek ditetapkan berdasarkan sertifikat yang sah. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur,” jelas Mulky.
Setelah perdebatan cukup panjang, pihak ahli waris akhirnya menerima usulan penyelesaian melalui jalur hukum. Kuasa hukum mereka menyatakan akan membicarakan langkah hukum lebih lanjut dengan keluarga dan pihak terkait.
“Keputusan dari pertemuan ini akan kami laporkan kepada Pak Wali Kota,” kata Mulky.
Musyawarah tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Gorontalo, antara lain Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Daud Rafertian Panigoro, Kabag Hukum Ridwan Kaharu, Kabid Aset Fadila Soeronoto, Camat Dumbo Raya Marwan Saleh, dan Lurah Leato Selatan Don R. Lamusu.
Sementara dari pihak ahli waris hadir perwakilan GRIB Jaya Roni Sidiki, penasihat hukum Iqra Akase, serta sejumlah pihak keluarga.













