Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Pemberantasan Miras Tembus 90 Persen, Wali Kota Gorontalo: Razia Harus Terus Jalan

×

Pemberantasan Miras Tembus 90 Persen, Wali Kota Gorontalo: Razia Harus Terus Jalan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan pembekalan kepada Satuan Tugas (Satgas) Miras dan Narkoba di Bandhayo Lo Yiladia, Ahad, 3 Agustus 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan pembekalan kepada Satuan Tugas (Satgas) Miras dan Narkoba di Bandhayo Lo Yiladia, Ahad, 3 Agustus 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Program pemberantasan minuman keras (miras) yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Gorontalo mulai menunjukkan hasil. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengklaim upaya tersebut telah menekan peredaran miras hingga 90 persen.

“Sudah 90 persen pedagang tidak lagi menjual miras,” kata Adhan saat memberikan pembekalan kepada Satuan Tugas (Satgas) Miras dan Narkoba di Bandhayo Lo Yiladia, Ahad, 3 Agustus 2025.

Baca Juga:  Marten Taha: PPK Kota Gorontalo Harus Jalankan Tugasnya Sesuai Regulasi

Meski angka itu terbilang signifikan, Adhan menegaskan bahwa razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tetap berlanjut. Ia mengaku masih menerima laporan soal sejumlah pedagang besar yang masih nekat berjualan.

Baca Juga:  Pasar Senggol di Kota Gorontalo Dimulai Lebih Awal

“Masih ada sekitar 10 persen yang tetap beroperasi, dan informasinya ini pedagang-pedagang besar,” ujar Wali Kota dua periode itu.

Menurut Adhan, miras adalah akar dari banyak persoalan sosial di masyarakat. Ia menyinggung kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga penikaman yang berujung kematian sebagai dampak nyata dari konsumsi miras.

Baca Juga:  Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 Kota Gorontalo Resmi Diserahkan ke DPRD

“Miras ini musuh bersama. Selama saya memimpin, tidak akan ada ruang bagi miras di Kota Gorontalo,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel