Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mempersoalkan prosedur penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Pemkot menilai keputusan tersebut diterbitkan setelah melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, mengatakan persoalan tenggat waktu menjadi salah satu dasar Pemkot dalam mempertanyakan keabsahan keputusan penetapan tersebut.
Menurut Batin, Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur bahwa bupati atau wali kota menetapkan status cagar budaya paling lama 30 hari setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” kata Batin.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan Pemkot, TACB memberikan rekomendasi terkait Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf pada 8 September 2019.
Sementara itu, keputusan penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya baru terbit pada 7 Februari 2020 melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020.

Dengan demikian, terdapat jeda sekitar lima bulan antara rekomendasi TACB dan penerbitan keputusan penetapan.
Batin berpandangan bahwa penerbitan keputusan setelah melewati tenggat waktu tersebut menimbulkan persoalan dari sisi prosedur administrasi pemerintahan.
Ia menyebut ketentuan mengenai batas waktu penetapan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam melihat keabsahan keputusan tersebut.
“Persoalannya bukan hanya mengenai status bangunan, tetapi juga bagaimana prosedur administrasi pemerintahan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebelumnya juga telah masuk ke ranah hukum. Pemerintah Kota Gorontalo dan pihak yang berkepentingan memperdebatkan dasar serta proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Pada 2025, persoalan tersebut juga berkaitan dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto yang memuat kewajiban Pemkot Gorontalo melakukan kajian terhadap keputusan penetapan cagar budaya tersebut.
Pemkot Gorontalo kemudian mengambil langkah hukum dan administratif terkait status bangunan tersebut. Di sisi lain, instansi kebudayaan pemerintah pusat juga menyampaikan kronologi penanganan bangunan yang telah menjadi objek polemik tersebut.
Perbedaan pandangan mengenai prosedur penetapan dan status hukum Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf membuat persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik di Gorontalo.
Dalil mengenai tenggat waktu penetapan kini menjadi salah satu dasar yang disampaikan Pemkot Gorontalo dalam mempertanyakan keputusan penetapan cagar budaya tersebut.
Keabsahan keputusan dan konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta kewenangan lembaga yang berwenang.












