Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Sejak 1983 Pakai Aset Pemkot, Bank SulutGo Masih Belum Angkat Kaki

×

Sejak 1983 Pakai Aset Pemkot, Bank SulutGo Masih Belum Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini
Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo/Hibata.id
Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo terlihat masih beraktivitas normal hingga Jumat (22/8/2025).

Padahal, Pemerintah Kota Gorontalo sudah kasih ultimatum agar gedung yang ditempati segera dikosongkan.

Pantauan Hibata.id di lokasi, layanan perbankan tetap buka seperti biasa.

Nasabah keluar-masuk melakukan transaksi, sementara pegawai bank juga sibuk melayani tanpa tanda-tanda akan pindah kantor.

Tim media mencoba minta keterangan langsung ke pimpinan BSG Gorontalo, tapi belum berhasil.

Kepala Cabang BSG, Tomy Gobel, lewat sekretarisnya menolak ditemui.

Baca Juga:  TPP Tak Lagi Otomatis: Adhan Dambea “Gertak” ASN Kota Gorontalo

Sampai saat ini, pihak bank juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait ultimatum Pemkot.

Kasus ini jadi perhatian banyak orang karena menyangkut aset milik pemerintah daerah sekaligus soal pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memastikan ultimatum yang dilayangkan tetap berlaku.

Ia bahkan menilai langkah BSG melaporkan Kepala Badan Keuangan Kota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan yang tidak proporsional.

“Pemindahan RKUD dari BSG ke BTN merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi. Hanya ada dua pilihan, gedung itu segera dikosongkan atau kami gugat melalui pengadilan,” tegas Adhan.

Baca Juga:  100 Warga di Dumbo Raya Kota Gorontalo dapat Bantuan Bahan Pokok

Kisruh Pemkot Gorontalo dengan BSG bermula saat pemerintah kota memutuskan memindahkan RKUD dari BSG ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Surat penarikan aset juga sudah dilayangkan resmi oleh Pemkot. Lahan yang sejak 1983 dipakai sebagai kantor cabang BSG ternyata tercatat sebagai aset Pemkot. Itu sebabnya, bank diminta segera mencari lokasi baru.

Baca Juga:  Penuhi Target PBB, Wali Kota Adhan Siapkan Penghargaan untuk Sembilan Kelurahan

Juru bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, menegaskan surat itu bentuk pemberitahuan resmi agar BSG segera bersiap.

“Kalau tidak diindahkan, akan ada somasi, bahkan bisa berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” ujar Hadi pada Kamis (15/8/2025).

Untuk sementara, BSG Cabang Gorontalo masih beroperasi normal. Warga kini menunggu langkah Pemkot Gorontalo berikutnya—apakah benar bakal menggugat ke pengadilan kalau ultimatum tak diindahkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel