Hibata.id, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mempertanyakan urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin sore (19/10/2026).
Pemkot menegaskan tetap menghormati proses hukum, tetapi meminta pengamanan dilakukan secara proporsional sesuai kondisi di lapangan.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, mengatakan Wali Kota Adhan Dambea beserta jajaran pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
Menurutnya, Pemkot tidak mempersoalkan kewenangan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, melainkan mempertanyakan pertimbangan penggunaan personel bersenjata lengkap di lingkungan pemerintahan.
“Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum, dan yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Artinya, kondisi pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional,” ujar Jeffry.
Ia menilai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian perlu mempertimbangkan tingkat ancaman, kebutuhan pengamanan, serta prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Jeffry merujuk Pasal 3 yang mengatur prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran.
Ia juga mengacu pada Pasal 5 ayat (2) mengenai penyesuaian tahapan penggunaan kekuatan dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
Selain itu, ia menyinggung Pasal 8 ayat (1) yang mengatur penggunaan kekuatan dengan senjata api dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terdapat ancaman segera terhadap keselamatan jiwa dan tidak tersedia alternatif lain yang beralasan serta masuk akal.
“Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar penting untuk menilai apakah pengamanan yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Perlu dicatat bahwa kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah, tetapi penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi di lapangan,” tegasnya.
Jeffry juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pelaksanaan penggeledahan.
Ia merujuk Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur kelengkapan administrasi penggeledahan, termasuk surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari pengadilan, dengan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Jeffry, Adhan Dambea sejak awal telah menyatakan kesiapannya menghadapi persoalan hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, ia berharap penyidik menjalankan proses hukum secara profesional tanpa menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik.
Jeffry mengatakan tim penyidik diterima oleh jajaran Pemkot Gorontalo, termasuk Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ia menyebut penggeledahan berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan.
“Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan seolah-olah Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, sejumlah ASN tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Gorontalo berharap proses penyidikan terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan profesionalisme, proporsionalitas pengamanan, dan kelancaran pelayanan publik.












