Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Perintahkan Percepatan Pencairan THR ASN 2026

×

Wali Kota Gorontalo Perintahkan Percepatan Pencairan THR ASN 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea langsung menginstruksikan Badan Keuangan Kota Gorontalo/Hibata.id
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea langsung menginstruksikan Badan Keuangan Kota Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 segera dicairkan setelah pemerintah pusat mengumumkan kebijakan pembayaran gaji ke-14 bagi aparatur negara.

Kepastian tersebut muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pembayaran THR bagi ASN secara nasional.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea langsung menginstruksikan Badan Keuangan Kota Gorontalo untuk mempercepat proses administrasi begitu regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

“Untuk THR ASN Pemkot sudah saya instruksikan kepada Badan Keuangan agar segera dibayarkan setelah aturan dari pemerintah pusat diumumkan,” kata Adhan Dambea saat diwawancarai pewarta, Rabu (4/3/2026) dini hari usai membuka perayaan Cap Go Meh 2026 di Kota Gorontalo.

Baca Juga:  ​​Pemkot Gorontalo Resmi Canangkan Hardiknas ke-65

Pemkot Percepat Proses Pencairan THR ASN

Adhan menegaskan bahwa percepatan pencairan THR merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ia menilai dana THR yang diterima para aparatur dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat apabila dibelanjakan di wilayah Kota Gorontalo.

“Saya berharap ASN dapat memanfaatkan THR dengan berbelanja di daerah sendiri. Hal ini penting untuk menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat perekonomian lokal,” ujar dia.

Selain itu, Adhan juga mengingatkan aparatur pemerintah untuk tetap menjalankan kewajiban sosial dan spiritual, termasuk menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Baca Juga:  Warga Kota Gorontalo Diimbau Waspadai Bencana Kebakaran

Pemkot Gorontalo Siapkan Anggaran Rp23 Miliar

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2026.

Menurut dia, besaran dan komponen THR akan mengikuti regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pusat, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota.

“Komponen THR nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Wali Kota. Umumnya terdiri atas gaji pokok beserta tunjangannya, termasuk tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Nuryanto.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Akan Gelar Zikir Akbar Sambut Tahun Baru di Lapangan Taruna Remaja

THR PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Aturan Teknis

Nuryanto menambahkan, untuk pembayaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Pemkot Gorontalo memastikan proses pencairan akan mengikuti ketentuan resmi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Dengan kesiapan anggaran serta instruksi langsung dari wali kota, pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo diharapkan dapat terealisasi tepat waktu. Kebijakan tersebut diharapkan membantu aparatur memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus menjaga perputaran ekonomi di daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel