Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Layanan ini ditujukan untuk memberikan akses konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Program Posbakum merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Layanan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum tanpa biaya. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum dasar, mediasi, pendampingan awal, hingga rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi bagi warga yang memenuhi syarat.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Karena itu, kami meminta kepada seluruh sangadi dan lurah agar tidak menunda pembentukan Posbakum,” ujar Sahaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menambahkan, pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan segera merekrut calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan II yang pendaftarannya telah dibuka melalui laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Paralegal yang telah mengikuti pelatihan resmi diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Mereka berperan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, memberikan konsultasi hukum nonlitigasi, serta menjadi penghubung dengan lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kehadiran Posbakum yang aktif di setiap desa dan kelurahan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum tanpa terbebani biaya. Program ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjamin persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.













