Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu memasuki fase konsolidasi pemerintahan dengan langkah tegas. Di tahun kedua kepemimpinan Wali Kota, Weny Gaib, dan Wakil Wali Kota, Rendi Virgiawan Mangkat, evaluasi kinerja aparatur desa dan kelurahan resmi digelar mulai Rabu, 8 April 2026.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi. Pemerintah menargetkan perbaikan mendasar pada kualitas pelayanan publik, terutama di level terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur. Penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari kinerja, kepemimpinan, integritas, hingga etika dan perilaku aparatur.
“Ini bukan formalitas administratif. Ini instrumen strategis untuk memastikan aparatur bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujar Sahaya.
Ia menekankan, tidak ada lagi ruang bagi kinerja di bawah standar. Pemerintah, kata dia, menginginkan ukuran kerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memasuki tahun kedua pemerintahan, evaluasi ini juga menjadi penanda dimulainya pembenahan internal. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja dan disiplin akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Ini fase konsolidasi. Tidak ada toleransi bagi rendahnya komitmen,” kata Sahaya.
Evaluasi tidak hanya menitikberatkan pada capaian administratif. Dimensi etika, komunikasi, serta sikap dalam melayani masyarakat menjadi indikator penting.
Menurut Sahaya, pelayanan publik tidak cukup diukur dari kecepatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dari cara pelayanan itu diberikan. Sikap responsif, komunikasi yang santun, serta integritas menjadi bagian tak terpisahkan dari kualitas aparatur.
Dalam evaluasi awal, pemerintah juga menemukan masih lemahnya koordinasi internal. Salah satu indikatornya adalah ketidakhadiran aparatur dalam rapat resmi tanpa alasan jelas.
“Ini mencerminkan rendahnya disiplin organisasi. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sistemik,” ujarnya.
Seluruh perangkat desa dan kelurahan, termasuk kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW diwajibkan mengikuti evaluasi sesuai jadwal. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan lanjutan, peningkatan kapasitas, hingga pemberian sanksi. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberhentian bagi aparatur yang terbukti melanggar.
Pemkot berharap langkah ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang disiplin, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.













