Scroll untuk baca berita
Pohuwato

Bupati Pohuwato Dikira Miliarder, Tim Ahli: Angka LHKPN Salah Input

×

Bupati Pohuwato Dikira Miliarder, Tim Ahli: Angka LHKPN Salah Input

Sebarkan artikel ini
Profil Saipul A. Mbuinga, Bupati Pohuwato Terpilih/Hibata.id
Profil Saipul A. Mbuinga, Bupati Pohuwato Terpilih/Hibata.id

Hibata.id – Tim ahli Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan klarifikasi terkait polemik data kekayaan Bupati Pohuwato yang sebelumnya ramai dibicarakan di sejumlah media.

Data yang beredar menyebut total kekayaan Bupati Pohuwato dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp14.024.613.366. Namun tim ahli menyatakan angka tersebut muncul akibat kesalahan penginputan data pada laporan tahun 2024.

Tim Ahli Bupati Pohuwato Roslan Tawaa menjelaskan pihaknya langsung menelusuri informasi tersebut setelah Bupati meminta verifikasi terhadap data yang beredar di publik.

Menurut Roslan, kesalahan terjadi pada komponen tabungan di Bank BRI yang tercantum dalam laporan LHKPN.

Dalam laporan LHKPN tertulis saldo tabungan sebesar Rp13.468.384.520. Setelah kami cocokkan dengan rekening koran hingga Desember 2024, saldo sebenarnya hanya Rp134.683.845,” kata Roslan.

Ia menjelaskan kesalahan muncul karena pergeseran dua digit nol saat proses penginputan data, sehingga nilai tabungan terbaca dalam satuan miliaran rupiah.

Akibat kekeliruan tersebut, total kekayaan Bupati Pohuwato terlihat melonjak hingga sekitar Rp14 miliar ketika dijumlahkan dengan komponen aset lainnya.

Padahal, setelah dilakukan koreksi berdasarkan data riil, total kekayaan Bupati Pohuwato pada tahun 2024 tercatat sekitar Rp690.912.691 atau kurang dari Rp1 miliar.

Baca Juga:  Itda Pohuwato Salah Input Data Harta Bupati, Tim Ahli Sebut Pemberitaan Media Hoaks

Roslan mengatakan timnya juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Inspektorat Daerah Pohuwato.

Jika benar nilainya mencapai belasan miliar tentu menjadi perhatian besar. Namun setelah dicocokkan dengan data perbankan, kesalahan itu murni terjadi karena human error saat pengisian laporan,” ujarnya.

Ia menambahkan pada laporan LHKPN tahun pelaporan 2025, total kekayaan Bupati Pohuwato tercatat sebesar Rp950.160.925.

Dengan demikian, terjadi kenaikan kekayaan sekitar Rp200 juta dalam satu tahun.

Artinya kenaikan kekayaan Pak Bupati hanya sekitar dua ratus juta dalam periode satu tahun,” kata Roslan.

Roslan juga menjelaskan kesalahan tersebut sebenarnya telah diketahui sejak tahun sebelumnya. Namun saat itu Bupati menilai kekeliruan tersebut hanya bersifat administratif.

Beliau menilai ini kesalahan administrasi yang bisa terjadi dalam proses penginputan data,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Harapan Pak Bupati kepada masyarakat Pohuwato agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Roslan.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Musnahkan 875 Botol Miras dan 2.875 Liter Cap Tikus, Tutup Akhir 2025

Eks Inspektur Jelaskan Aspek Teknis LHKPN

Penjelasan teknis juga disampaikan mantan Inspektur Daerah Pohuwato Muslimin Nento.

Menurut dia, lonjakan nilai kekayaan dalam laporan LHKPN lebih merupakan anomali administratif akibat kesalahan input saldo kas.

Saya memahami mekanisme pengawasan internal dan pelaporan e-LHKPN. Lonjakan angka dari Rp162 juta menjadi Rp14 miliar merupakan anomali administratif akibat kesalahan penginputan saldo kas,” kata Muslimin dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan sistem pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya memiliki mekanisme penanda otomatis atau red flag.

Sistem tersebut akan menandai perubahan nilai kekayaan yang tidak disertai perubahan aset tetap.

Dalam laporan Bupati Pohuwato, kata dia, aset tetap seperti tanah, bangunan, dan kendaraan tidak mengalami perubahan sejak 2022 hingga 2024.

Jika benar ada penambahan kekayaan hingga belasan miliar rupiah, seharusnya diikuti perubahan aset fisik. Karena aset tetap tidak berubah sementara kas melonjak, sistem akan menandainya sebagai anomali input,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Ungkap Ratusan Kasus Sepanjang Tahun 2025

Muslimin menjelaskan kesalahan terjadi pada kolom kas dan setara kas.

Saldo yang seharusnya dilaporkan sebesar Rp134.683.845, namun tercatat hingga Rp14.024.613.366 akibat kekeliruan digit saat pengisian mandiri laporan.

Proses Verifikasi LHKPN oleh KPK

Muslimin juga menanggapi pertanyaan publik mengenai belum adanya pemanggilan dari KPK terkait laporan tersebut.

Menurut dia, proses pemeriksaan LHKPN dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sumber daya manusia.

Direktorat LHKPN memiliki antrean verifikasi sehingga pemeriksaan dilakukan berdasarkan skala prioritas,” katanya.

Ia menambahkan mekanisme perbaikan laporan telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk memperbaiki data jika terjadi ketidaksesuaian.

Muslimin menyebut laporan LHKPN tahun pelaporan 2025 telah dikirim melalui situs resmi KPK dan saat ini masih menunggu proses verifikasi.

Kami menghargai fungsi kontrol media dan berharap penjelasan teknis ini dapat menjadi perimbangan informasi bagi masyarakat,” kata Muslimin.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel