Hibata.id – Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memaparkan capaian kinerja penegakan hukum selama setahun terakhir. Melalui rilis akhir tahun yang digelar di Mapolres Pohuwato, Selasa (31/12/2025), kepolisian mengungkap ratusan kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menjelaskan bahwa penganiayaan masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan. Sepanjang 2025, tercatat 198 kasus penganiayaan ditangani aparat kepolisian. Selain itu, terdapat 37 kasus pencurian dan 33 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Polres Pohuwato juga menangani sejumlah perkara yang berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak. Dalam catatan kepolisian, terdapat 13 kasus persetubuhan, 12 kasus pengeroyokan, serta 12 kasus perlindungan anak.
Menurut Kapolres, tingginya angka penganiayaan tidak lepas dari faktor konsumsi minuman keras. Ia menilai miras masih menjadi pemicu utama berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal di wilayah Pohuwato. Sementara itu, meski angka kecelakaan lalu lintas relatif rendah, dampak yang ditimbulkan kerap fatal dan berujung pada korban jiwa.
Sejumlah perkara menonjol turut mewarnai catatan kriminal sepanjang 2025. Salah satunya adalah kasus penganiayaan di Kafe Deluxe, di mana pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada wajah kiri, kepala bagian kiri depan, serta lengan kiri bagian bawah.
Kasus lainnya terjadi di Salon Nolas, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. Dalam peristiwa ini, seorang pria bernama Jubair Noho alias Wanda dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ismiati Tadjoedin.
Menutup rilis akhir tahun, AKBP Busroni mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pergantian Tahun Baru 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk penyebaran paham radikal, intoleransi, ujaran kebencian, serta ajakan provokatif yang berpotensi memicu konflik dan perpecahan.
Kapolres turut menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta tidak membuat maupun menyebarkan konten negatif, provokatif, menghasut, ujaran kebencian, atau isu SARA.
Selain itu, warga diimbau lebih berhati-hati dalam bertransaksi daring dan tidak mudah tergiur tawaran investasi, dengan selalu melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK dan Satgas Waspada Investasi.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat menjauhi minuman keras, narkoba, dan bahan berbahaya lainnya, serta merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan tertib, tidak berlebihan, dan mengisi momen tersebut dengan kegiatan positif bersama keluarga.













