Sumatera

DPD GRIB Jaya Sumsel Serahkan SK Mandat Ketua DPC Musi Banyuasin

×

DPD GRIB Jaya Sumsel Serahkan SK Mandat Ketua DPC Musi Banyuasin

Sebarkan artikel ini
DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan menyerahkan SK Mandat kepada Ketua dan Sekretaris DPC GRIB Jaya Musi Banyuasin periode 2026 di Palembang/Hibata.id
DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan menyerahkan SK Mandat kepada Ketua dan Sekretaris DPC GRIB Jaya Musi Banyuasin periode 2026 di Palembang/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mandat kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Jumat (16/1/2026).

Penyerahan SK Mandat tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan, Hasbi Sanaki, didampingi Wakil Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi (Wakabid Kominfo) Usman Gumanti.

Kegiatan berlangsung di Kopi 7, Jalan Indra Nomor 17, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Baca Juga:  Koalisi Ormas di Sumsel Desak Pemda Tindak Tegas Aktivitas Diskotik DA Club 41

Dalam kesempatan tersebut, DPD GRIB Jaya Sumsel secara resmi mengangkat H. Yudi Trikarya, S.H sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Musi Banyuasin dan menunjuk Retno Handoko, S.Ag sebagai Sekretaris.

Hasbi Sanaki menjelaskan bahwa penerbitan SK Mandat ini sekaligus mengakhiri masa kepengurusan sebelumnya dan memberikan kewenangan penuh kepada pengurus baru untuk menjalankan roda organisasi di tingkat kabupaten.

“Dengan diterbitkannya SK Mandat ini, kepengurusan lama dinyatakan tidak lagi aktif, dan seluruh tanggung jawab organisasi berada di tangan pengurus yang baru,” kata Hasbi.

Baca Juga:  Dirut PDAM Tirta Lematang Tegaskan Perpanjangan Jabatan Sesuai Regulasi

Ia menambahkan, Ketua dan Sekretaris DPC GRIB Jaya Musi Banyuasin memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya menyusun struktur kepengurusan, melanjutkan program kaderisasi anggota, mengesahkan susunan kepengurusan tingkat PAC, serta menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara resmi kepada Ketua DPD melalui Sekretaris DPD GRIB Jaya Sumsel.

SK Mandat tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 11 Juli 2026. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas, DPD GRIB Jaya Sumsel akan melakukan evaluasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Baca Juga:  DPRD Kota Palembang: Kandang Sapi Tidak Boleh Berdiri di Kawasan Permukiman

Hasbi Sanaki menegaskan agar pengurus DPC GRIB Jaya Musi Banyuasin menjalankan amanah organisasi secara profesional, disiplin, dan tetap berpegang pada garis komando kepemimpinan GRIB Jaya.

“SK Mandat ini diberikan sebagai bentuk kepercayaan organisasi. Kami berharap pengurus yang ditunjuk dapat menjalankan tugas sesuai AD/ART dan menjaga soliditas organisasi,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel